VIDEO: Polisi Buru Bandar Besar di Balik Jaringan Narkoba yang Libatkan Zul Zivilia

Satu dari 9 tersangka jaringan pengedar narkoba ini adalah vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) yang namanya melambung lewat hitsnya "Aishiteru".

Penulis: Budi Sam Law Malau |

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk 9 tersangka jaringan pengedar narkoba kelas internasional dari Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.

Satu dari 9 tersangka jaringan pengedar narkoba ini adalah vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) yang namanya melambung lewat hitsnya "Aishiteru".

Dari tangan 9 tersangka jaringan pengedar narkoba disita 50 kg sabu, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 Juta.

Total nilai narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari 9 tersangka jaringan pengedar narkoba itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 miliar lebih.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan ada aktor besar atau bandar besar di atas 9 tersangka jaringan narkoba ini.

"Kami masih memburu bandar besar atau aktor besar di atas sub bandar dan pengedar di jaringan yang kami bekuk ini," kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Edo Indonesian Idol Terlibat Kasus Narkoba, Berikut 7 Artis Narkoba

Seramnya Kutukan Valentino Rossi di MotoGP Qatar Bakal Berulang?

Dari Jaringan Zul Zivilia, Polisi Amankan 50,6 Kg Sabu dan 54 Ribu Butir Ekstasi

Prabowo: Saya akan Kejar Koruptor Sampai Antartika, Sampai Padang Pasir yang Paling Jauh

Ia menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang melibatkan vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) alias Zul Zivilia, diketahui sudah beroperasi sejak 2017 atau dua tahun lalu.

"Dari hasil pendalaman penyidik, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Mereka mengedarkan sabu dan ekstasinya, mulai dari Palembang, Jakarta, Jawa Timur terutama Surabaya hingga Lampung," kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Ini Dia Ramalan Zodiak Sabtu (9/3): Gemini Penuh Kecemasan, Libra Gak Nyaman, Pisces Emosional!

Menurutnya jenis sabu dan ekstasi yang ada diduga kuat berasal dari luar negeri.

"Namun masih kami dalami dan pastikan lagi," kata Gatot.

Puteri Indonesia 2019 Ternyata Masih 19 Tahun dan Dikenal Punya Jiwa Sosial

Gatot Eddy Pramono mengatakan dari tangan 9 orang tersangka jaringan pengedar narkoba ini, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.

Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, kata Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

Ngga Boleh Rakit Sendiri, Suzuki Indonesia Ogah Jualan Jimny di Tanah Air

"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak.Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.

Jaringan pengedar narkoba ini katanya bekerja sangat sistematis.

Tunggu LCEV Terbit, Toyota Indonesia Ingin Jual Mobil Hybrid dengan Harga Terjangkau

"Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang di atas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya," papar Gatot.

Karenanya kata dia pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan besar, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk dua bandar di Palembang, Sumatera Selatan.

Ini Daftar Harga Motor Sport 150 cc Bulan Maret 2019, Ada Beberapa Pembaruan

Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp 308.006.000.

Ini Daftar Harga Motor Sport 250 cc Bulan Maret 2019, Yamaha Ada Kenaikan Harga

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," katanya.

Kemudian kata Gatot pihaknya membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Jokowi dan Gibran Rakabuming Punya Kesamaan Soal Sikapnya Dengan Wanita yang Dicintainya

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini katanya diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Ibu-ibu Terobos Pengamanan, Lari ke Panggung Peresmian Tol, lalu Pingsan di Depan Presiden Jokowi

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba di atas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Pedagang Tinggalkan Toko Emasnya Kosong Tanpa Penjagaan demi Foto Selfie dengan Jokowi

Akhinya kata Gatot pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.

Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.

Dari Mekkah, Luna Maya Mampir Singapura Bertemu Momo, Maroon 5 hingga Faisal Nasimuddin

Kemudian tambah Gatot penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No. 189 Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp 377.000.

Frederika Alexis Cull Terpilih Sebagai Puteri Indonesia 2019

"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.

Karena perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BERITA FOTO : BCA Raih Penghargaan Obsession Award 2019

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved