Polisi Buru Bandar Besar Jaringan Narkoba Yang Libatkan Zul Zivilia, Nilai Sabu Sitaan Rp 100 Miliar
Polisi Buru Bandar Besar Jaringan Narkoba Yang Libatkan Zul Zivilia, Nilai Sabu Sitaan Rp 100 Miliar
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp 308.006.000.
"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," katanya.
Kemudian kata Gatot pihaknya membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.
Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini katanya diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.
Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.
Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.
"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba diatas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Akhinya kata Gatot pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.
Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.
Kemudian tambag Gatot penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No. 189 Kelurahan Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM dan uangtunai Rp 377.000.
"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.
Karena perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.