Polisi Buru Bandar Besar Jaringan Narkoba Yang Libatkan Zul Zivilia, Nilai Sabu Sitaan Rp 100 Miliar
Polisi Buru Bandar Besar Jaringan Narkoba Yang Libatkan Zul Zivilia, Nilai Sabu Sitaan Rp 100 Miliar
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk 9 tersangka jaringan pengedar narkoba kelas internasional dari Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.
Satu dari 9 tersangka adalah vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) yang namanya melambung lewat hitsnya "Aishiteru".
Dari tangan 9 tersangka disita 50 kg sabu, 54 ribu butir ekstasi ,serta uang tunai hasil penjualan sabu lebih dari Rp 300 Juta.
Total nilai narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari 9 tersangka, diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 Miliar lebih.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan ada aktor besar atau bandar besar di atas 9 tersangka jaringan narkoba ini.
"Kami masih memburu bandar besar atau aktor besar di atas subbandar dan pengedar di jaringan yang kami bekuk ini," kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Ia menjelaskan bahwa jaringan narkoba yang melibatkan vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) alias Zul Zivilia, diketahui sudah beroperasi sejak 2017 atau dua tahun lalu.
"Dari hasil pendalaman penyidik, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Mereka mengedarkan sabu dan ekstasinya, mulai dari Palembang, Jakarta, Jawa Timur terutama Surabaya hingga Lampung," kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Menurutnya jenis sabu dan ekstasi yang ada diduga kuat berasal dari luar negeri. "Namun masih kami dalami dan pastikan lagi," kata Gatot.
Gatot Eddy Pramono mengatakan dari tangan 9 orang tersangka jaringan ini, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.
Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, kata Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.
"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak.Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.
Jaringan ini katanya bekerja sangat sistematis. "Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang diatas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya," papar Gatot.
Karenanya, kata dia ,pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan besar, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk dua bandar di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.