Hercules Ngaku Pernah Diberi Tugas Khusus oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Hercules Ngaku Pernah Diberi Tugas Khusus oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Simak yuk.
Namun sayangnya Hercules tidak menjelaskan secara detail tugas khusus apa yang diberikan Kapolri kepadannya.
"Saya sebelum ditangkap, saya makan beberapa kali di kediamannya. Saya dikasih tugas khusus oleh Pak Kapolri. Saya makan empat kali di rumah dinasnya, ada Wakapolri, ada Kabareskrim ada Kadiv Propam," ujar Hercules sambil menepukan dadanya.
Dalam pleidoinya, Hercules merasa difitnah atas kasus yang menimpanya tersebut.
Hal itu disampaikan Hercules saat sidang pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
"Saya merasa ditipu, difitnah, karena JPU (jaksa penuntut umum) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok dan siapa yang kita serbu," ujar Hercules.
Hercules mengaku ia hanya datang saat pemasangan plang di lahan tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku datang karena diajak seseorang bernama Sopian Sitepu sebagai kuasa hukum ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Nila Alam.
" Penguasaan lahan dilakukan saudara Bobby dan kawan-kawan. Saksi juga tak ada yang melihat saya bersama Bobby. Saya hanya datang untuk melakukan pemasangan plang dengan saudara Sopian Sitepu," katanya.
• Live Streaming Indosiar Piala Presiden, Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya, Ini Prediksi Pemainnya
• Cara Daftar Pendamping PKH 2019 Kemensos di ssdm.pkh.kemsos.go.id, Ini Syarat, Jadwal, Panduan
• Rina Nose Dilamar Kekasih Blasteran Belanda, Awalnya Dijodohkan Sang Asisten
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena tidak menahan Sopian. Padahal, lanjut dia, plang yang dipasang atas nama Hercules dan Sopian Sitepu.
"Harusnya kalau saya ditahan, kuasa hukum (Sopian Sitepu) juga ditahan. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-milih, ada apa?" ucap Hercules.
Ia juga menilai dirinya adalah korban dari rekayasa hukum yang menjeratnya.
Tudingannya itu didasarkan Hercules atas adanya beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Satu diantaranya terkait adanya perbedaan keterangan dari yang disampaikan sewaktu di BAP polisi dan dengan yang terjadi di persidangan.
Hal itu mengacu pada adanya senjata tajam yang digunakan Hercules dan anak buahnya sewaktu memasang plang nama di lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat yang menjadi awal perkara.
"Saksi di BAP tidak memberikan keterangan bahwa kami bawa golok, bawa samurai, Makanya waktu jaksa bacakan itu dia membantah. "Wah saya di kepolisian tidak bicara golok, tapi kenapa di BAP bisa ada itu, saya tidak tahu" makanya saya bilang itu direkayasa polisi itu," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
• Besok Terakhir Rekrutmen Pendamping PKH Kemensos, Segera Daftar Online di Link Ini!
• Siswa SMK Vokasi Bogasari Ikuti Program Magang di UKM
• Neymar Mencak-mencak Manchester Unitet Dapat Hadiah Penalti di Menit Akhir, PSG Gagal di Kandang