Pilpres 2019

Fahri Hamzah Nilai Pilpres Tak Adil karena Jokowi Bebas Temui Kepala Daerah Sedangkan Prabowo Tidak

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) segera membagi tugas.

ISTIMEWA
Fahri Hamzah satu meja dengan Presiden Jokowi, saat buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin, (28/5/2018). 

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) segera membagi tugas.

Karena, menurutnya Jokowi saat ini sibuk berkampanye dan Jusuf Kalla tidak maju lagi dalam Pemilu Presiden.

"Maka yang sebenarnya saya ingin ngomong ya, baiknya Pak JK sama Pak Jokowi bagi tugas segera, Pak JK kan sudah enggak maju," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Amien Rais: Kalau Sampai Curang, Kita Doakan KPU Laknat, Hidupnya Sengsara Dunia Akhirat

Sehingga, menurut Fahri Hamzah, kunjungan ke daerah terkait urusan pemerintahan atau negara, dilakukan oleh Jusuf Kalla, bukan oleh Jokowi.

Apabila dilakukan oleh Jokowi, ia menilai akan ada kerancuan kapasitas kunjungannya tersebut, apakah sebagai presiden atau calon presiden.

"Baiknya yang pergi ke daerah, ketemu bupati, bukan untuk kampanye ya, ketemu Gubernur, ketemu wali kota, ketemu camat, ketemu lurah, ketemu kepala desa, ketemu Babinsa, macam-macam ya aparatur negara aparatur sipil dalam situasi kampanye seperti ini itu, sebaiknya dilakukan oleh Pak JK saja," usulnya.

Setelah Nodai ABG, Kakek Berumur Setengah Abad Selipkan Uang Rp 150 Ribu Lalu Pergi

Selama ini, menurut Fahri Hamzah, Pemilu Presiden kurang adil karena Jokowi bisa berkunjung menemui kepala daerah, sementara Prabowo Subianto tidak bisa.

Selain itu, menurut Fahri Hamzah, Jokowi juga bisa mengumbar janji yang tidak bisa dilakukan oleh Prabowo Subianto.

"Dan (Prabowo) enggak bisa janjiin naikin gaji ditambah fasilitasnya. Pak Prabowo enggak bisa. Sementara Pak Jokowi terus melakukan itu," tuturnya.

Pemilu Semakin Dekat, Wakapolri Bilang Keributan di Media Sosial Sudah Bergeser ke Dunia Nyata

Selain itu, dengan bagi-bagi tugas, maka menurut Fahri Hamzah tidak akan akan ada silang pendapat di pemerintahan, seperi kasus kartu pra kerja Jokowi, yag kemudian dikritik oleh Jusuf Kalla.

"Sudah lah Pak Jokowi, kita pakai etika di sini. Tolong beliau cuti dan kurangi lah mengonsolidasi birokrasi dan aparat negara, baik sipil maupun militer, dalam keadaan kampenye kayak gini," sarannya.

"Karena, itu nanti ada perasaan orang enggak fair. Ada perasaan orang ini kok curang nih, menggunakan kewenangan negara serta kekuasaan negara dan uang negara dalam masa kampanye, untuk mengonsolidasi aparat sipil dan militer," sambungnya.

Elektabilitas Jokowi Melorot 8 Persen Gara-gara Fitnah Emak-emak, Kubu 02: Itu Hanya Butiran Debu

Sebelumnya menanggapi soal cuti kampanye, Jokowi menilai bahwa kegiatan yang dilakukannya selama ini sebagai presiden dan juga calon presiden, tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam aturan KPU, jelas Jokowi, capres petahana tak harus cuti untuk kampanye.

"Ya ini aturan KPU. Semuanya kan berangkat dari aturan," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (1/3/2019).

Diciduk Polisi karena Isap Sabu, Sandy Tumiwa: Saya Lagi Galau

Jokowi mengaku siap cuti kampanye jika aturan mengharuskannya begitu. Tapi, jika aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, dirinya tak akan melakukan cuti.

"Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu dan saya masih bisa bekerja," ucap Jokowi.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyebut Jokowi tak wajib mundur atau cuti dari jabatan Presiden, walau maju menjadi capres.

34 Kapal yang Terbakar di Muara Baru Tidak Diasuransikan, Kerugian untuk Sementara Rp 23,4 Miliar

Menurut Yusril Ihza Mahendra, soal cuti ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti," tegas Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (8/9/2018) silam.

Soal mundur, hal itu dikecualikan dalam Pasal 170 ayat 1 UU tentang Pemilu:

Susi Pudjiastuti: Tirulah Saya! Sekolah Tidak Tinggi tapi Banyak Membaca

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, bupati, walikota, dan wakil walikota."

Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-undang Pemilu yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti, sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. Menurutnya, jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.

Dalam pasal 281 ayat 1 peraturan itu disebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Persib Kalah di Laga Pembuka Piala Presiden 2019, Umuh Muchtar Curiga Wasit Dendam

Tapi, cuti yang dimaksud, harus memerhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Aturan lebih detailnya diatur dalam Peraturan KPU.

Dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, Presiden atau Wakil Presiden wajib cuti. Tapi, harus memperhatikan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Senada dengan Yusril Ihza Mahendra, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres petahana, yang tetap bisa digunakan selama kampanye.

Tangannya Dicakar Warga, Jokowi: Perih tapi Enak

Fasilitas tersebut terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye menggunakan fasilitas negara terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai Presiden.

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokoler, dan keamanan, itu sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," jelas Wahyu. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved