Pilpres 2019

Fahri Hamzah Nilai Pilpres Tak Adil karena Jokowi Bebas Temui Kepala Daerah Sedangkan Prabowo Tidak

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) segera membagi tugas.

ISTIMEWA
Fahri Hamzah satu meja dengan Presiden Jokowi, saat buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Senin, (28/5/2018). 

Jokowi mengaku siap cuti kampanye jika aturan mengharuskannya begitu. Tapi, jika aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, dirinya tak akan melakukan cuti.

"Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu dan saya masih bisa bekerja," ucap Jokowi.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyebut Jokowi tak wajib mundur atau cuti dari jabatan Presiden, walau maju menjadi capres.

34 Kapal yang Terbakar di Muara Baru Tidak Diasuransikan, Kerugian untuk Sementara Rp 23,4 Miliar

Menurut Yusril Ihza Mahendra, soal cuti ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti," tegas Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (8/9/2018) silam.

Soal mundur, hal itu dikecualikan dalam Pasal 170 ayat 1 UU tentang Pemilu:

Susi Pudjiastuti: Tirulah Saya! Sekolah Tidak Tinggi tapi Banyak Membaca

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, bupati, walikota, dan wakil walikota."

Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-undang Pemilu yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti, sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. Menurutnya, jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.

Dalam pasal 281 ayat 1 peraturan itu disebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Persib Kalah di Laga Pembuka Piala Presiden 2019, Umuh Muchtar Curiga Wasit Dendam

Tapi, cuti yang dimaksud, harus memerhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Aturan lebih detailnya diatur dalam Peraturan KPU.

Dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, Presiden atau Wakil Presiden wajib cuti. Tapi, harus memperhatikan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Senada dengan Yusril Ihza Mahendra, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres petahana, yang tetap bisa digunakan selama kampanye.

Tangannya Dicakar Warga, Jokowi: Perih tapi Enak

Fasilitas tersebut terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye menggunakan fasilitas negara terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai Presiden.

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokoler, dan keamanan, itu sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," jelas Wahyu. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved