Setelah Nodai ABG, Kakek Berumur Setengah Abad Selipkan Uang Rp 150 Ribu Lalu Pergi
Anak Baru Gede (ABG) berinisial S (14), warga Way Kanan, Lampung, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan.
Untuk kali kedua, Dawok kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2, menggunakan mobil miliknya.
Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lagi-lagi, korban menolak.
• Dua dari Tiga Emak-emak yang Hina Jokowi Jualan Nasi Uduk dan Es Campur, Dikenal Jarang Bergaul
Ketika itu tersangka mencabuli korban, dan akhirnya tersangka bersama korban kembali pulang ke warung tempat korban bekerja.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Dawok kembali mendatangi korban di warung tempat dia bekerja, sambil membawa minuman dingin.
Lalu, minuman tersebut diberikan kepada korban.
• Ada Enam Tuhan yang Bakal Ikut Mencoblos di Jember Jawa Timur, Salah Satunya Bekerja di Sawah
Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing. Lalu, korban menuju kamar mandi untuk buang air kecil.
Karena posisi mati lampu, korban tidak menyadari Dawok sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, seusai membuang air kecil.
Dawok kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
• Demonstran: Ibu Ratna Sarumpaet Jangan Mau Sendirian di Penjara, Bukalah Dalang atau Aktornya
Untuk kesekian kalinya, korban menolak.
Dawok langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi, dan menguncinya dari dalam.
Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
• Guru SMP Tersangka Kreator Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Segera Disidang
Seusai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres, untuk meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap Hari Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (Jalan Lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.
• Dua Kawannya Mau Jadi PNS dan Naik Pangkat, Marinus Malah Minta Jokowi Perbaiki Jalan di Kampungnya
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Endra Zulkarnain)