Mahfud MD Tanggapi Cuitan Andi Arief yang Ingatkan Dirinya Tak Sebarkan Hoax Terkait SBY dan UU ITE
Prof Mohammad Mahfud MD menanggapi cuitan Andi Arief yang meminta dirinya tidak menyebarkan hoax terkait UU ITE dan Presiden SBY.
Menurut Mahfud MD, saat itu pemerintahan SBY menganggap membutuhkan UU ITE tersebut.
Kalau sekarang pemerintah dan DPR menganggap tidak lagi membutuhkan UU itu, secara hukum bisa dicabut.
Simak twit lengkap Mahfud MD berikut ini.
Mahfud MD @mohmahfudmd 22h22 hours: UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut.
Cuitan Mahfud MD itu mengundang sejumlah komentar netizen (warganet), salah satunya akun @Fianto94.
Akun @Fianto94 menyebut bahwa Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnah dirinya menggunakan UU ITE.
@Fianto94 Replying to @mohmahfudmd: Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga.
Komentar netizen ini ditanggapi Mahfud MD lagi.
@mohmahfudmd Retweeted Fian: Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman.
Twit Mahfud MD yang menyebut bahwa kasus Prita Mulyasari yang pertama kali dijerat UU ITE itu terjadi tahun Juni 2012.
Tahun 2012 itu adalah masa pemerintahan Presiden SBY.
Prita Mulyasari telah menjalani masa hukuman dan kemudian diputus bebas setelah mengajukan Peninjauan Kembali.
Twit Mahfud MD ini kemudian dikomen Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui twitter.
Andi Arief menyebut pendapat Prof Mohammad Mahfud MD itu salah.