Mahfud MD Tanggapi Cuitan Andi Arief yang Ingatkan Dirinya Tak Sebarkan Hoax Terkait SBY dan UU ITE

Prof Mohammad Mahfud MD menanggapi cuitan Andi Arief yang meminta dirinya tidak menyebarkan hoax terkait UU ITE dan Presiden SBY.

Editor: Suprapto
tribunnews.com
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dan Prof Mohammad Mahfud MD. 

@mohmahfudmd: MEMBACA KOMENTAR ATAS CUITAN ITU SEBAIKNYA BACA SAJA CUITAN ASLINYA, jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin --> Jawab Cuitan Andi Arief, Mahfud MD Santai Saja - http://Inisiatifnews.com 

Tanggapan Mahfud MD atas Tudingan Andi Arief

Dalam berita inisiatifnews itu disebutkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD membantah dirinya memojokkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan Undang-undang (UU) ITE di masa pemerintahannya.

Bantahan ini diungkapkan Mahfud setelah kader Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya @AndiArief__ memintanya melakukan klarifikasi atas kicauannya mengenai UU ITE.

“Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax. Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY. Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY,” cuit Andi Arief.

Menanggapi itu, Mahfud terkekeh. “Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengritiknya? Satu kata pun tidak ada,” ujar Mahfud santai.

Kronologi Andi Arief Ingatkan Mahfud MD Jangan Sebar Hoax

Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief berkomentar cukup keras terhadap twit Prof Mohammad Mahfud MD.

Andi Arief minta Mahfud MD tidak sebarkan hoax terkait kicauannya soal UU ITE.

Mohammad Mahfud MD menulis satu komentar terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal-pasal dalam UU ITE ini yang sekarang antara lain dipakai untuk menjerat 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, yang disangka menghina Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan menyebarkan berita bohong.

Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya menulis status bahwa UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang sudah memenjarakan sejumlah orang diundangkan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias Presiden SBY.

Presiden SBY berkuasa atau menjadi Presiden Ke-5 RI selama dua periode, yaitu periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.

UU ITE disetujui DPR dan kemudian diundangkan tahun 2008 pada masa Pemerintahan SBY.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008," tulis Mahfud MD melalui akun twitter, Rabu (27/2/2019) atau 22 jam lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved