Jokdri Sebut Uang Ratusan Juta Rupiah di Apartemennya untuk Mbah Putih

"Dari verifikasi barang bukti terhadap Jokdri, uang di apartemennya itu adalah uang pinjaman untuk Dwi Irianto. Namun belum sempat diserahkan," kata K

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono setelah diperiksa selama sekitar 22 jam oleh penyidik Satgas Antimafia Bola, dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Jumat (22/2/2019) pagi. 

Terutama kata Argo Yuwono terkait dengan barang bukti yang disita penyidik dari ruang kerja dan apartemen Jokdri.

Ruko Korban Tewas Kebakaran di Teluk Gong Dijadikan Tempat Jualan Kopi

"Sehingga yang bersangkutan dijadwalkan akan diperiksa kembali Rabu 27 Februari mendatang, di Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Sebab dalam pemeriksaan tersebut, kata Argo Yuwono belum semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Balita Dibawa ke Warung Bakso lalu Dianiaya, Ini Penjelasan Polisi

"Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan yang bersangkutan. Terutama berkenaan dengan barang bukti yang disita," kata Argo Yuwono.

Beberapa barang bukti itu kata Argo Yuwono akan diverifikasi lagi ke Jokdri.

Akhir Pekan ini, Lotte Shopping Avenue Gelar Pesta Diskon Belanja dan Cashback Rp 350.000

"Jadi belum semua barang bukti terverifikasi ke yang bersangkutan. Diantaranya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi kerja penyidik untuk diverifikasi semuanya," kata Argo Yuwono.

Argo Yuwono menjelaskan dalam pemeriksaan kedua terhadap Jokdri sebagai tersangka ini, penyidik mencecarnya dengan 40 pertanyaan.

Joko Driyono Dicecar 40 Pertanyaan Terkait Skandal Pengaturan Skor Bola

"Jokdri diperiksa penyidik dengan sekitar 40 pertanyaan. Pertanyaan seputar keterangan formil dan keterangan materil sebagiannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya

Menurut Argo Yuwono pemeriksaan masih seputar perusakan dan pencurian barang bukti yang dilakukan Jokdri serta tentang sejumlah barang bukti terutama yang disita penyidik dari ruang kerja dan apartemen Jokdri.

Gerindra dan PKS Sepakat Usung Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai Cawagub DKI

Argo Yuwono menjelaskan meski berstatus tersangka dan sudah mengakui telah menyuruh 3 orang anak buahnya mengamankan sejumlah dokumen dari ruang kerjanya di Kantor Komdis PSSI, Jokdri tidak ditahan Satgas Antimafia Bola.

"Tentunya penyidik memiliki subjektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga tidak dilakukan penahanan atas JD," kata Argo Yuwono.

Lagi Nongkrong Tiga Remaja Kena Begal di Kaliabang Bekasi, Tangan Nyaris Putus

Selain itu kata Argo Yuwono, pihaknya telah melayangkan surat ke imigrasi untuk melakukan pencekalan atas Jokdri selama 20 hari ke depan sejak ia ditetapkan tersangka pada Jumat (15/2/2019).

Usai menjalani pemeriksaan kedua, Jokdri menolak memberi pernyataan terkait materi pemeriksaan.

Anies Masih Rahasiakan Besaran Tarif MRT dan LRT

Jokdri hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI) yang menyatu dengan Kantor Komdis PSSI dan ruang staf keuangan Persija di Rasuna Office Park, Kuningan, Jaksel.

"Soal materi substansi pertanyaan saya tak bisa sampaikan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Begal Penguasa KBT, Kalimalang, dan Bintara Akhirnya Dibekuk Polisi saat Curi Ponsel Pengemudi Ojol

Jokdri mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.

"Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang. Saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," kata Jokdri. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved