Aksi Pelatih Sirkus Pegang Kelamin Beruang Dikecam Sebagai Pelecehan
Aksi Pelatih Sirkus Pegang Kelamin Beruang Dianggap Pelecehan dan Tuai Kecaman
Peraturan resmi yang mengatur kekerasan seksual terhadap hewan memang belum ada di Indonesia.
Akan tetapi, peraturan larangan menyiksa hewan sudah tertuang dalam Pasal 302 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Satwa ini dipaksa berperilaku tidak wajar. Misalnya beruang melakukan pull-up, bermain hula hoop. Berang-berang naik sepeda. Itu semua merupakan perilaku tidak alami dari hewan-hewan ini. Perilaku itu tidak mereka lakukan di alam liar," ujar Marison.
Pernyataan pihak sirkus
Saat dimintai konfirmasinya, Asisten Manger PT WSI, Rohmadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa memegang kelamin binatang ternyata dinilai sebagai sebuah pelecehan.
"Dari pelatih itu bukan bermaksud melecehkan, karena tugas mereka. Dari sudut pandang lain itu biasa dan menghibur. Dari sudut pandang lain itu kurang sopan. Ya kita perbaiki," kata Rohmadi.
Demikian pula dengan si pelatih Bimo, Andri, ia mengaku akan memperbaiki trik yang ia gunakan dalam menghibur penonton.
Ia tidak akan lagi memegang kelamin binatang sirkus sebagai sebuah bentuk atraksi hiburan.
Aksi pelatih binatang sirkus yang memegang alat kelamin beruang demi tepukan tangan dan sorak-sorai penonton menuai banyak kecaman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegang Alat Vital Beruang demi Hibur Penonton, Sirkus Ini Tuai Kecaman"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Bayu Galih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aksi-pelatih-sirkus-pegang-kelamin-beruang-dianggap-pelecehan-dan-tuai-kecaman.jpg)