Dalih Hari Membanting Anak Tiri hanya karena Dapat Bisikan
Dia mengaku, melakukan aksi kejamnya karena dapat bisikan. Namun, dia tidak menjelaskan bisikan dimaksud.
Setelah menghempaskan Fitri, Hari melihat nafas anak tirinya mulai terengah-engah dan mulai kejang. Saat itulah dia meminta tolong kepada tetangga sambil berpura-pura tidak tahu apa-apa. Anaknya sempat dibawa ke klinik, namun nyawanya tak selamat.
"Hasil visum untuk sementara, kalau yang menyebabkan kematian itu ada cairan yang rembes di daerah kepala korban. Karena memang dibanting kan, jadi ada cairan darah yang rembes," kata Aria.
Aria menuturkan, pelaku diancam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bantingbayi.jpg)