Ini Fakta yang Bakal Bikin Polisi Sulit Jerat Adi Saputra dengan Pasal Pidana Penadahan
Ini Fakta yang Bakal Bikin Polisi Kesulitan Jerat Adi Saputra dengan Pasal Pidana Kejahatan.
Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.
Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.
Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.
Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).
Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.
Bisakah Dijerat Penadahan?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.
Dikutip dari beberapa sumber tulisan hukum, disebutkan bahwa hal paling penting menjerat seseorang dengan pasal penadahan adalah tersangka harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.
Disini tersangka tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lainnya.
Akan terapi sudah cukup apabila si tersangka menyangka bahwa barang itu adalah barang gelap, bukan barang terang.
Memang sulit untuk membuktikan elemen ini.
Akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang tersebut.
Misalnya dibeli dengan dibawah harga, atau dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.
Ya, diketahui bahwa Adi Saputra membeli motor tersebut dari media sosial, lalu bertemu dengan penjualnya dan membeli motor honda scoopy tersebut dengan harga Rp 3 juta.