Sebanyak 13.003 Butir Obat Daftar G yang Dijual Bebas Disita dari 7 Toko Obat di Jakarta dan Bekasi
Sebanyak 13.003 butir obat darilima jenis atau merk obat daftar G disita Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Serta, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Zulfikar mengatakan, penggunaan obat daftar G secara bebas dan tanpa pengawasan dokter dijual tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.
"Penggunaan yang tidak diawasi ketat dapat menimbulkan efek halusinasi serta kecanduan tinggi. Efeknya tubuh akan menagih dan hilang konsentrasi jika putus obat," katanya.