Sebanyak 13.003 Butir Obat Daftar G yang Dijual Bebas Disita dari 7 Toko Obat di Jakarta dan Bekasi

Sebanyak 13.003 butir obat darilima jenis atau merk obat daftar G disita Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sebanyak 13.003 butir obat daftar G disita petugas dalam penggerebekan tujuh toko obat dan kosmetik di Jakarta dan Bekasi sepanjang Januari 2019. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Sebanyak 13.003 butir obat darilima jenis atau merk obat daftar G disita  Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyitaan obat-obatan tersebut dari penggerebekan tujuh  toko obat dan kosmetik di Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Bekasi, sepanjang Januari 2019.

Penggerebekan itu dilakukan karena toko obat dan kosmetik itu menjual obat-obatan daftar G tanpa izin dan tidak menggunakan resep dokter.

Obat-obatan yang disita itu  lima jenis atau merk obat daftar G. Rinciannya,  tramadol (tablet putih) sebanyak 7.797 butir, hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir.

Selain itu, alprazolam sebanyak 20 butir, trihexphenidyl (double Y) sebanyak 440 butir, dan double LL sebanyak 630 butir.

Tujuh pelaku peredaran obat G yang dijual bebas tanpa resep dan tanpa izin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Tujuh pelaku peredaran obat G yang dijual bebas tanpa resep dan tanpa izin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Toko obat dan kosmetik tersebut yakni toko di Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi; toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi; Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Cipayung, Jakarta Timur; Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Toko kosmetik dan obat di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko Kosmetik Ratana 2 di Taman Sari, Jakarta Barat; dan Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Makasar, Jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ketujuh toko obat dan kosmetik itu digerebek karena menjual obat daftar G secara bebas.

7 Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Jadi Tersangka Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin dan Resep Dokter

Sedangkan ketujuh  pemilik dan pengelola toko yang semuanya pria dan ditetapkan sebagai tersangka y akni MY(19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

Menurut Argo Yuwono, terungkapnya 7 toko kosmetik yang menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin ini merupakan hasil pengembangan dari temuan Polsek Kembangan.

"Dari sana kita dalami dan diketahui satu persatu toko kosmetik dan obat ini yang menjual obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus dengan resep dokter," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Barang bukti yang diamankan dari 7 toko kosmetik itu , kata Argo Yuwono, berupa 13.003 butir obat daftar G dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp 5.672.000.

Penggunaan obat daftar G, menurut Argo Yuwono, harus dalam pengawasan dokter dan menggunakan resep dokter.

"Dengan menjualnya secara bebas tanpa resep dokter seperti yang dilakukan para tersangka, di 7 toko kosmetik dan obat milik mereka ini, akan sangat berbahaya bagi masyarakat dan kaum muda," katanya.

Terbongkar, Toko Obat Ini Kubur Ratusan Butir Obat Daftar G di Dalam Tanah untuk Kelabui Petugas

Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved