Bukti Baru Ahmad Dhani Bisa Bebas Diungkap Hendarsam Marantoko
Bukti baru musisi Ahmad Dhani bisa bebas diungkap pengacaranya, Hendarsam Marantoko, yang meyakni ada banyak kejanggalan dalam putusan hakim.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara.
Ahmad Dhani Batal Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo
Sementara itu, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) tidak jadi ditahan di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya. Dia masih tetap menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
Aldwin Rahardian & partner selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa Ahmad Dhani masih di Jakarta.
“Jadi besok ADP tetap menghadiri sidang di PN Surabaya. Kemungkinan hari ini ADP tak jadi ditahan di Surabaya, karena keluarga berada di Jakarta," terang Indra Wansyah, Rabu, (6/2/2019).
Oleh sebab itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejari Surabaya dan Kejati Jatim terkait keberangkatan kliennya
“Mohon maaf jika slow respon karena sedang koordinasi dengan tim advokat yang saat ini masih ada di Cipinang,” ujar salah satu kuasa hukum ADP tersebut.
Hal ini juga ditegaskan oleh Politisi PAN, Rafika, ia menyebutkan, seusai sidang Ahmad Dhani langsung kembali ke Jakarta.
“Setelah sidang di PN Surabaya diusahakan langsung balik ke Jakarta,” sambungnya.
Sementara itu, saat dihubungi Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjawab pihaknya masih berada di Cipinang guna berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sebentar ya mas, ini kami masih berada di Cipinang,” ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan Ahmad Dhani akan ditahan di Medaeng, Sidoarjo karena menjalani persidangan kasus lain, yakni kasus 'vlog idiot'.
Dalam kasus ini Ahmad Dhani dituding melakukan ujaran kebencian pada salah satu ormas.
Hal ini merujuk kepada pengalihan penahanan Ahmad Dhani yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ujaran ‘idiot’ yang dilakukannya.
“Kami mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, katanya hari ini, namun belum bisa memastikan jamnya,” ungkap Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, Rabu, (6/2/2019).
Nantinya, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-dhani-di-lp-cipinang.jpg)