Selasa, 5 Mei 2026

Bukti Baru Ahmad Dhani Bisa Bebas Diungkap Hendarsam Marantoko

Bukti baru musisi Ahmad Dhani bisa bebas diungkap pengacaranya, Hendarsam Marantoko, yang meyakni ada banyak kejanggalan dalam putusan hakim.

Tayang:
Istimewa
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang. (twitter/@dahnilanzar) 

Yakin Banding Diterima, Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Seharusnya Bebas

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hisar Tambunan, meyakini banding yang mereka ajukan akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebab, dia menyebut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis kliennya tidak sesuai fakta.

"Kami yakin bahwa dalam proses banding nanti, banding kami akan diterima, kami sangat yakin," ujar Hisar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (31/1/2019).

Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak takut jika banding yang mereka ajukan justru akan membuahkan hukuman lebih berat dari vonis 1,5 tahun penjara.

Mereka yakin bahwa Dhani tidak melakukan kesalahan apa pun sehingga akan bebas setelah mereka melakukan upaya banding.

"Kami yakini Ahmad Dhani itu harusnya bebas," kata Hisar.

Kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, menyampaikan, banyak kejanggalan yang mereka temukan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Namun, Hendarsam belum merincinya.

Kejanggalan-kejanggalan itu akan dituangkan dalam berkas memori banding yang tengah mereka susun.

"Di tingkat pertama (putusan PN Jakarta Selatan) banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal, yang akan kita uji nanti di tingkat pengadilan tinggi," ucap Hendarsam.

Tim kuasa hukum Dhani resmi mendaftarkan permohonan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (31/1/2019).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved