Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dikaji Ulang, Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Bingung

PEMERINTAH mengkaji ulang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Antara/Yulius Satria Wijaya
KUASA hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. 

Pembebasan Abu Bakar Baasyir direncanakan dilakukan pada pekan ini, sambil menunggu proses administrasi di lapas. Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Baasyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun. Di tengah-tengah menjalani hukuman, ia sempat menderita penyakit pembengkakan kaki pada akhir 2017 silam. (Chaerul Umam/Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved