Penyalahgunaan Narkotika
Pedangdut Caca Duo Molek Dibekuk Polisi Akibat Mengonsumsi Sabu dan Ekstasi
Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU --- Penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Pedangdut itu kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi sehingga diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Caca dibekuk bersama rekannya, seorang pria berinisial C, di kamar aparteme kamar No 3110 di Apartemen Batavia sekitar pukul 08.00 WIB.
• Tahun 2019 Baru Dua Pekan, Polisi Sudah Ungkap 1.155 Kasus Narkotika
Dari tangan Caca didapati barang bukti satu unit cangklong bekas pakai sabu berikut sabu sebanyak 0,046 gram, 0,5 butir ekstasi, serta tutup botol bong dengan sedotan.
Sebelumnya, polisi sudah membekuk Yan, pemasok sabu ke Caca dan rekannya. Yan ditangkap di Hotel Maharaja, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) pukul 12.30 WIB.
Saat menggeledah rumah Yan di Jalan Pramuka Sari, Jakarta Pusat, polisi menemukan enam klip sabu dengan total berat sekitar 4,6 gram, satu unit cangklong dan satu unit bong untuk menghisap sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, dari hasil tes urine terhadap ketiganya dipastikan mereka positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
"Jadi Caca dan rekannya ini sudah tiga kali membeli sabu kepada Yan, yang ditangkap sebelumnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
• Residivis Narkotika di Tangerang Selatan Selundupkan 103 Kg Ganja dari Aceh
Terakhir, kata Argo, Caca dan rekannya membeli satu paket setengah gram sabu dari Yan pada 9 Januari 2019 dengan harga Rp 800.000.
"Setelah itulah, kami amankan Yan pada 10 Januari dengan barang bukti sabu. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami tangkap artis Caca ini di kamar apartemennya pada 11 Januari," ucap Argo Yuwono.
Kasubdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menjelaskan, sebelum ketiganya dibekuk pada 10 dan 11 Januari 2019, mereka sempat berpesta sabu di kamar apartemen Caca pada 9 Januari 2019.
"Kini kami mengejar pemasok atau bandar yang menyuplai sabu ke Yan ini hingga akhirnya ke C. Dari pengakuan mereka sabu didapat dari N yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang--Red) dan kami kejar," kata Calvin.
