News

Residivis Narkotika di Tangerang Selatan Selundupkan 103 Kg Ganja dari Aceh

Ditangkap oleh BNN Pusat di rumahnya di Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan 3 Juli 2018 lalu.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penyelundupan 103 kg ganja dari Aceh menuju Tangerang Selatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kami (3/1/2019). 

WARTA KOTA - Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjalankan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gunawan (53) yang melakukan penyelundupan paket ganja seberat 103 kilogram (kg), Kamis (3/1/2019).

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penyelundupan 103 kg ganja dari Aceh menuju Tangerang Selatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kami (3/1/2019).
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penyelundupan 103 kg ganja dari Aceh menuju Tangerang Selatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kami (3/1/2019). (Warta Kota)

Paket yang berasal dari Aceh itu ditemukan mengarah ke kediaman Gunawan di daerah Menjangan, Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

"Ditangkap oleh BNN Pusat di rumahnya di Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan 3 Juli 2018 lalu," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Sobrani Binzar setelah persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Lebanus Sinurat itu dimulai sekira pukul 14.30 WIB.

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sobrani Binzar dan Muhammad Fadli, terdakwa memilih untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Sobrani menambahkan, paket yang diterima oleh Gunawan diselundupkan dalam tujuh buah kardus yang didalamnya berisikan ganja yang sudah dikemas sedemikian rupa.

"Di dalamnya ada 104 bungkus ganja seberat 103.644,3 gram kurang lebih 103 kg,"

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, Gunawan merupakan residivis yang pernah mendekam di balik jeruji besi di Lapas Tangerang sekitar tahun 2012 akibat kasus narkotika.

"Telah diperiksa saksi, terdakwa, surat-surat, terdakwa merupakan residivis narkotika selama empat tahun," ujar Sobrani.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved