Layanan Publik

Cara dan Syarat Membuat SKCK Cukup Klik https://skck.polri.go.id, Biaya Cuma Rp 30.000

Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.

Editor: Suprapto
Kompas.com
Ilustrasi- SKCK 

DI POLRES

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

DI POLSEK

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;

• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK dari sebelumnya Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp 30.000.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved