Layanan Publik

Cara dan Syarat Membuat SKCK Cukup Klik https://skck.polri.go.id, Biaya Cuma Rp 30.000

Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.

Editor: Suprapto
Kompas.com
Ilustrasi- SKCK 

Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan sehingga syarat membuat SKCK kini lebih mudah.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa diurus melalui online atau secara daring.

Persyaratan SKCK juga tidak terlalu sesulit sebelumnya.

Syarat membuat SKCK, prosedur, dan biaya membuat SKCK bisa diunduh atau dowonload  melalui https://skck.polri.go.id.

Berdasarkan penjelasan seperti diunggah di https://skck.polri.go.id,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Polri melalui fungsi Intelkam mengeluarkan SKCK kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bayar SIM dan SKCK Polrestro Bekasi Kota Bisa Pakai Gopay, T-Cash, dan Bank BRI

Pendaftaran CPNS 2018, BKN: Daftar Aja Dulu SKCK Nanti

Ini yang di Lakukan Polres Jaktim untuk Siasati Lonjakan Pemohon SKCK

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen.

Di samping itu, persyaratkan SKCK wajib dibawa sebelum kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Permohonan bisa juga dikakukan secara online atau daring dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di website https://skck.polri.go.id.

Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

DI MABES POLRI

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

- Penerbitan Visa

- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

- Naturalisasi Kewarganegaraan

- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

DI POLDA

- Melamar Pekerjaan

- Memperoleh Paspor atau Visa

- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

- Menjadi Notaris

- Pencalonan Pejabat Publik

- Melanjutkan Sekolah

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

DI POLRES

- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

- Melamar Sebagai PNS

- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

- Pencalonan Pejabat Publik

- Kepemilikan Senjata Api

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

DI POLSEK

- Melamar Pekerjaan

- Pencalonan Kepala Desa

- Pencalonan Sekertaris Desa

- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;

• UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK dari sebelumnya Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik menjadi Rp 30.000.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved