Layanan Publik

Cara dan Syarat Membuat SKCK Cukup Klik https://skck.polri.go.id, Biaya Cuma Rp 30.000

Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.

Editor: Suprapto
Kompas.com
Ilustrasi- SKCK 

Tata cara dan syarat membuat SKCK kini dipermudah dan bisa dilakukan melalui onine atau daring. Bayarnya cuma Rp 30.000.

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuat terobosan sehingga syarat membuat SKCK kini lebih mudah.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini bisa diurus melalui online atau secara daring.

Persyaratan SKCK juga tidak terlalu sesulit sebelumnya.

Syarat membuat SKCK, prosedur, dan biaya membuat SKCK bisa diunduh atau dowonload  melalui https://skck.polri.go.id.

Berdasarkan penjelasan seperti diunggah di https://skck.polri.go.id,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Polri melalui fungsi Intelkam mengeluarkan SKCK kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bayar SIM dan SKCK Polrestro Bekasi Kota Bisa Pakai Gopay, T-Cash, dan Bank BRI

Pendaftaran CPNS 2018, BKN: Daftar Aja Dulu SKCK Nanti

Ini yang di Lakukan Polres Jaktim untuk Siasati Lonjakan Pemohon SKCK

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen.

Di samping itu, persyaratkan SKCK wajib dibawa sebelum kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Permohonan bisa juga dikakukan secara online atau daring dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di website https://skck.polri.go.id.

Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved