Sistem Ganjil Genap
Kawasan Ganjil Genap: Ini Daftar 27 Persimpangan Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Jangan sampai Salah
Daftar 27 persimpangan bebas ganjil genap di Jakarta yang bersinggungan langsung dengan kawasan ganjil genap di Jakarta.
Permberlakukan kawasan terkena ganjil genap pada hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
• Pengemudi Taksi Online Keluhkan Perpanjangan Sistem Ganjil Genap
• Sekjen PDIP: Pernyataan Andi Arief Soal 7 Kontainer Surat Suara Sangat Provokatif
• Anies Baswedan Teken Pergub Nomor 155 Tentang Ganjil Genap di Malam Tahun Baru
Persimpangan Bebas Ganjil Genap Tahun 2019
Pergub No 155 tahun 2018 ini juga mengatur sejumlah persimpangan bebas ganjil genap secara jelas.
Ketentuan pengaturan persimpangan bebas ganjil genap masuk dalam ayat 2 pasal 1 Pergub No 155 tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan
pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini."
Inilah 27 persimpangan bebas ganjil genap yang berlaku mulai 2 Januari 2019 yang masuk dalam lampiran Pergub No 155 tahun 2018.
Persimpangan Bebas Ganjil Genap Tahun 2019
1. Jalan Anggrek Neli Murni sd akses masuk tol Jakarta-Tangerang.
2. Off ramp tol Slipi/Palmerah/Tanahabang sd Gerbang Tol Slipi 2.
3. Off ramp tol Tomang/Grogol sd Jalan Kemanggisan Utama.
4. Simoang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sd Gerbang Tol Slipi 1.
5. Jalan Pejompongan Raya sd Gerbang Tol Pejompongan.
6. Off ramp tol Slipi/Palmerah/Tn Abang sd akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
7. Off ramp tol Benhil/Senayan/Kebayoran sd akses masukJalan Gerbang Pemuda.