785 Pedagang Lokbin dan Loksem di Jakbar Menunggak Hingga Rp 1,3 Miliar
Terhadap pedagang lokbin dan loksem yang sampai saat ini masih menunggak restribusi, mereka terancam dihapus atau diganti pedagang lain.
SEBANYAK 785 pedagang dari total keseluruhan berjumlah 1.380 pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin), dan Lokasi Sementara (Loksem) Jakarta Barat, diketahui menunggak retribusi mencapai Rp 1,3 miliar sejak tahun 2015.
Akibatnya, ratusan pedagang itu terancam dihapuskan.
"Total dari 1.380 pedagang, ada sekitar 785 pedagang di loksem serta lokbin yang menunggak pembayaran retribusinya dari tahun 2015 yang lalu," ungkap Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Nur'aini Silviana (Sylvi), Jumat (21/12/2018).
Hingga kini piutang tersebut mencapai Rp 1.357.961.000 atau sekitar Rp 1,3 Miliar.
Rincian piutang, yakni di 5 unit lokbin yang sebesar Rp 1.029.920.000 dan piutang di 40 loksem yang sebesar Rp 328.041.000.
Nur'aini Silviana mengatakan, dia masih terus melakukan penagihan retribusi terhadap para pedagang yang ada di loksem dan lokbin di Jakarta Barat.
Walau kini piutang membengkak, Sylvi mengklaim, pihaknya sudah melampaui target penerimaan retribusi tahun ini, sebesar Rp 2.136.131.000.
Nur'aini Silviana mengatakan, sampai saat ini masih terus menagih ke sejumlah pedagang menunggak restribusinya.
Namun, tahun ini penerimaan retribusi di kami sudah melampaui target.
Per Januari sampai November 2018 retribusi yang diterima sudah Rp 2.678.529.000.
Walaupun begitu, kata Nur'aini Silviana, pedagang lokbin loksem yang masih ngutang, tetap harus bayar. Karena sudah disediakan tempat dari kami (pemerintah).
Terhadap pedagang lokbin dan loksem yang sampai saat ini masih menunggak restribusi, kata Nur'aini Silviana, mereka terancam dihapus atau diganti dengan pedagang lainnya di Jakarta Barat.
Walau terancam dihapuskan atau tak lagi dianggap pedagang binaan, para pedagang yang menunggak restribusi, ungkap Sylvi, juga tetap harus melunasinya.
"Kami akan melihat, semua PKL yang banyak utang tertunggak kita akan ajukan ke Pak Wali untuk dihapuskan. Karena utang-utang ini jadi kendala di KPI (key performance indicators) di kami," kata Nur'aini Silviana.
Nantinya, kata Nur'aini Silviana, tak semua pedagang loksem dan lokbin yang nunggak yang akan dihapus.
Jadi, yang terancam dihapus hanya para pedagang yang tunggakan melebihi Rp 1 Juta, yang bisa terimbas penghapusan.
Padahal, kata Sylvi, besaran retribusi yang dikenakan per harinya di loksem sebesar Rp 3.000 dan lokbin sebesar Rp 4.000.
Diakui Sylvi, beban terberat di pihaknya yakni kembali memanggil para pedagang yang masih belum membayar dan menunggak retribusi. (BAS)