Senin, 4 Mei 2026

Inilah 3 Kasus yang Menjerat Suami Inneke Koesherawati

Terakhir, suami Inneke Koesherawati itu terlibat dengan penyewaan bilik asmara bagi penghuni lapas.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah bersama istrinya, Inneke Koesherawati, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah, dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

FAHMI Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati merupakan terpidana kasus satelit Bakamla.

Fahmi Darmawansyah terlibat tiga kasus dengan dua kasus korupsi.

Satu di antaranya kasus suap terkait Satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Terakhir, suami Inneke Koesherawati itu terlibat dengan penyewaan bilik asmara bagi penghuni lapas.

Dua Kali Terciduk karena Menyuap, Suami Inneke Koesherawati: Sekarang Saya Sudah Kapok

Tribunnews melansir dari berbagai dari sumber, Kamis (13/12/2018) inilah kasus yang membelit Fahmi Darmawansyah suami Inneke Koesherawati.

1. Kasus Pengadaan Satelit Pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Fahmi Darmawansyah merupakan Dirut Merial Esa yang terlibat dalam pengadaan satelit Bakamla.

Fahmi terbukti tersangkut suap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla.

Fahmi diduga menyuap empat pejabat Bakamla untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Bocah Perempuan Kelas 2 SD Laporkan Ayahnya ke Polisi, Ayahnya Ketakutan

Keempat pejabat Bakamla yang diduga menerima suap yakni, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi yaitu sebesar 100 ribu dolar Singapura dan 88.500 dolar AS, dan 10 ribu Euro.

Eko Susilo Hadi juga merupakan Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dolar Singapura.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

KPK: Zero Tolerance Terhadap Perilaku Korupsi dan Suap di Indonesia Masih Jauh dari Harapan

Dalam surat dakwaan, total suap yang diberikan Fahmi secara bertahap sebesar 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.

Fahmi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved