Senin, 20 April 2026

Natal dan Tahun Baru

Ahok Diusulkan Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Diperkirakan Bebas pada Januari 2019

Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 sehingga bisa bebas pada waktu tersebut.

Tribunnews.com
Kejaksaan agung belum bisa mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke lembaga pemasyarakatan. Hingga saat ini, kejaksaan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade.

Tabligh Akbar Reuni 212 Digelar, Ustaz Tengku Zulkarnain Kenang Ahok

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok, yakni 3 bulan 15 hari.

Fadli Zon Bandingkan Kasus Ahmad Dhani dan Ahok: Jelas Tidak Adil dan Aneh!

Dengan total remisi tersebut, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

Ahok diketahui ditahan sejak 9 Mei 2017.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019. Diperkirakan seperti itu (tanggal 24 Januari 2019)," ucap Ade.

Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Diperkirakan Bebas pada Januari 2019

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved