Natal dan Tahun Baru
Ahok Diusulkan Dapat Remisi Natal Satu Bulan, Diperkirakan Bebas pada Januari 2019
Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 sehingga bisa bebas pada waktu tersebut.
MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Raya Natal 2018 sehingga bisa bebas pada waktu tersebut.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, total pemotongan masa tahanan Ahok menjadi 3 bulan 15 hari dengan tambahan remisi Natal 2018.
"Total remisi didapat 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
• Sujiwo Tejo Semprot Narsum ILC Disebutnya Biadab Sementara Aa Gym Undang Ahok Ikut Reuni Akbar 212
Ade menyampaikan, tanggal kebebasan Ahok masih diperkirakan mengingat surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi Natal 2018 baru akan terbit pada 25 Desember mendatang.
Namun, dia menyebut remisi satu bulan untuk Ahok pada Natal 2018 telah diperhitungkan.
"Diperkirakan seperti itu (bebas pada 24 Januari 2019), karena belum ada SK Kemenkumham, (SK) akan keluar tanggal 25 Desember 2018. Menurut perhitungan, (Ahok) mendapat (remisi) satu bulan," kata Ade.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
• 6 Perbedaan Aksi Bela Islam dan Reuni Akbar 212 Zaman Ahok Vs Zaman Anies yang Sangat Kontras
Ahok sebelumnya mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Remisi Natal
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) diusulkan mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
• Meski Ahok Sudah Dipenjara, Ini Alasan Peserta Tetap Ikut Reuni Akbar 212 di Monas
Ade menjelaskan, Ahok mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pertimbangan diberikan remisi, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade.
• Tabligh Akbar Reuni 212 Digelar, Ustaz Tengku Zulkarnain Kenang Ahok
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok, yakni 3 bulan 15 hari.
• Fadli Zon Bandingkan Kasus Ahmad Dhani dan Ahok: Jelas Tidak Adil dan Aneh!
Dengan total remisi tersebut, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok diketahui ditahan sejak 9 Mei 2017.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019. Diperkirakan seperti itu (tanggal 24 Januari 2019)," ucap Ade.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Diperkirakan Bebas pada Januari 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170619-ahok_20170619_071616.jpg)