Supervisor Pengembang Properti Mengambil Barang Perusahaan
Supervisor dari perusahaan pengembang properti ditangkap polisi karena mengambil barang milik perusahaan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI--- Seorang supervisor dari perusahaan pengembang properti di Apartemen Green Palace Residence, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan atau mengambil barang milik perusahaan.
Tersangka, AN (33), ditangkap karena telah menggelapkan barang inventaris kantor berupa dua unit gawai atau gadget Samsung Galaxy Tablet A6 dengan total Rp 5 jutaan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, kasus penggelapan ni terjadi pada Selasa (27/11/2018).
Saat itu, karyawan marketing Nuri Humairoh (29) mendadak panik begitu tahu dua unit tablet pintar milik perusahannya telah raib.
"Dua tablet itu biasa disimpan saksi di lemari kerjanya. Saat dipakai untuk memasarkan apartemen kepada kliennya, dia terkejut alat komunikasi itu telah raib," kata Jefri, Selasa (4/12/2018).
Jefri mengatakan, Nuri kemudian melaporkan hal ini kepada pimpinannya bernama Nila Ismoyowati (58).
Nila lalu menghubungi tersangka guna mencari tahu keberadaan alat komunikasi kantor.
Usahanya gagal karena nomor tersangka tidak aktif. Nila menghubungi AN karena dua alat komunikasi itu biasa digunakan Nuri dan tersangka untuk memasarkan produk apartemen milik perusahaannya.
"Karena penasaran, saksi kemudian mengecek rekaman pengawas (CCTV). Di dalam rekaman itu, terlihat tersangka AN mengambil tablet dan melarikan diri," ujarnya.
Berbekal laporan saksi, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi termasuk mendatangi rumah pelaku di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil melacak posisi AN di daerah Cikarang Selatan.
"Tanpa perlawanan, tersangka kami amankan. Namun barang bukti yang kami sita hanya satu tablet saja berwarna hitam, sedangkan yang satu lagi warna putih dijual ke rekannya," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri barang perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang.
Karena itu, satu ponsel yang dia ambil dijual kepada rekannya seharga Rp 1 jutaan.
Selain mengamankan tablet dan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu rekaman kamera CCTV saat AN mengambil barang perusahaan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
• Mahasiswa Mencuri Mobil Teman Kencannya Karena Kalah Judi Online
• Tepergok Mencuri Uang di Bawah Kasur, Keponakan Aniaya Bibi Pakai Obeng di Jayanti
• Kaki Diganjar Peluru Usai Mencuri Barang di Kantornya Meski Baru Dua Minggu Bekerja