Kaki Diganjar Peluru Usai Mencuri Barang di Kantornya Meski Baru Dua Minggu Bekerja
Aksinya terendus dan mencoba melarikan diri, bagian betis kaki kanan HAW pun telah bersarang timah panas.
SEKITAR dua minggu bekerja di perusahaan PT LNC di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 nomor 3-5, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, HAW alias AN (36), nekat melakukan pencurian.
Aksinya terendus dan mencoba melarikan diri, bagian betis kaki kanan HAW pun telah bersarang timah panas.
"HAW alias AN ini, baru bekerja di perusahaan tempat ia bekerja, PT LNC selama dua minggu lebih. Namun, ini jadi modusnya. Ia bermodus melamar kerja dengan tujuan bisa bebas untuk melakukan pencurian di dalam kantornya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, Rabu (19/9/2018).
Diungkapkan, Edi aksi HAW ini dilakukan pada setiap jam usai bekerja.
Kasus ini pun berhasil terungkap karena pihak perusahaan datang ke Polres Metro Jakarta Barat melaporkan perihal seringkali kehilangan barang milik perusahaan tersebut.
"Beberapa barang di kantor hilang. Mencurigai orang dari dalam kantor melakukan pencurian, pihak perusahaan langsung melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya terkait laporan itu langsung ditindaklanjuti mendalam dan mendapati ciri-ciri pelaku. Ternyata pelaku merupakan pegawai, baru dua minggu bekerja di perusahaan itu, yakni HAW alias AN," terang Edi.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rulian Syauri dengan Unit Jatanras IPDA Rizki Ari dan anggota-anggota lainnya menangkap pelaku di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (16/9/2018), dini hari.
"Saat petugas melakukan penangkapan, HAW alias AN ini melakukan perlawanan. Terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur agar bisa melumpuhkan perlawanan dengan melakukan penembakan. Timah panas pun terkena di kaki sebelah kanannya," ujarnya.
Hasil penangkapan itu, tambah Edi, petugas di lokasi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 ponsel, 1 tas laptop warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah KTP Pelaku, serta uang tunai Rp 160.000 yang merupakan uang hasil penjualan barang curiannya.
"Ternyata dari hasil penyelidikan HAW alias AN ini diketahui residivis dengan kasus pencurian sepeda motor. Pelaku pernah ditahan di kasus curanmor dengan vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Warga Teluk Gong RT 09/13 Kelurahan Pejagalan ini pun terpaksa harus masuk bui lagi. HAW diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/buk_20180919_161650.jpg)