CPNS 2018
Mundur Jauhnya Tanggal Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018 Terbongkar dari Email Kemenag
Mundurnya Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Terbongkar dari Email Kemenag ke nailaemha@gmail.com.
PELAMAR CPNS 2018 tampaknya harus lebih bersabar menanti pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 dari masing-masing instansi.
Pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 tampaknya akan sangat mundur tanggalnya.
Hal itu terungkap dari sebuah email cs Kemenag yang diposting oleh akun instagram @mastercpns yang fokus memberikan informasi seputar CPNS 2018 dan polemik seputar gugur massal di SKD CPNS 2018.
Ya, sampai saat ini memang belum ada satupun instansi yang mengumumkan hasil kelulusan SKD CPNS 2018.
Hal itu lantaran Panselnas CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2018 saja masih terus rapat membahas cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Panselnas CPNS 2018 BKN memang belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Baca: Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018 Masing-Masing Instansi Mundur Jauh ke Tanggal Ini
Baca: Catat Harinya! Panselnas Segera Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal SKD CPNS 2018
Namun, sampai sejauh ini, pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.
Baca: 8 Instansi yang Raih Kualifikasi Menuju Informatif Belum Umumkan Hasil Skor SKD CPNS 2018
Baca: Ternyata Ada Rumus Jokowi Dibalik Gugur Massal di SKD CPNS 2018
Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018.
Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB.
Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.

Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan.
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.
Artinya yang memiliki skor dibawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan.
Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.
Hari Pengumuman Simpang Siur
Sementara itu hari pengumuman keputusan rapat Panselnas 2018 pun cenderung simpang siur.
BKN, dan Kemenpan RB, dan Menpan RB cenderung memberikan keterangan berbeda-beda.
Humas BKN sebelumnya menyebut bahwa Panselnas akan memutuskan hasil rapat sebelum tanggal 18 November 2018.
Sedangkan Menpan RB menyebut hasil rapat baru akan diumumkan pada pekan ini.
Tapi toh sampai saat ini, Rabu (21/11/2018), belum ada juga pengumuman mengenai hasil rapat Panselnas terkait cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

Sementara itu yang terbaru, Kepala Bagian Humas Kemenpan RB, Suwardi, memberi waktu perkiraan kapan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara, Syafruddin akan mengumumkan kepastian hasil rapat Panselnas terkait cara pengisian formasi kosong akibat
"Panselnas masih berlanjut. Belum ada keputusan sih tapi kayaknya belum. Mungkin hari rabu atau kamis," kata Suwardi ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (20/11/2018).
Ya artinya kalian para pelamar CPNS 2018 yang sedang harap-harap cemas, selamat menunggu 2 hari ke depan ya.
Mudah-mudahan hari kamis benar-benar sudah diumumkan kepastian cara pengisian formasi kosong tersebut.
Pengumuman Hasil Kelulusan
Sementara itu sebuah email Kemenag kepada email nailaemha@gmail.com setidaknya membongkar kapan setiap instansi akan mengumumkan hasil kelulusan SKD CPNS 2018.
Email cs Kemenag itu diposting oleh akun instagram @mastercpns yang fokus memberikan informasi seputar CPNS 2018 dan polemik seputar gugur massal di SKD CPNS 2018.
Tulisan dalam email itu adalah 'Waalaikum salam, pengumuman SKD menurut jadwal Panselnas serentak tgl 29 Nopember 2018. tetap pantau website resmi www.kemenag.go.id ya. Semoga berhasil,salam'
Postingan @mastercpns itu kemudian dilengkapi dengan caption 'Official Answer dan CS Kemenag, Tag yout friend'.
Tapi belum dapat dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak.
Warta Kota sudah mencoba mengonfirmasi kebenaran jadwal tersebut ke Humas Kemenpan RB, tetapi belum mendapat jawaban, dan masih terus dicoba untuk mengonfirmasinya.
Perankingan Kelulusan SKD CPNS 2018 Rugikan Peserta Lulus Passing Grade
Panselnas CPNS 2018 Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Sampai sejauh ini, pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.
Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018.
Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB.
Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.
Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan.
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.
Artinya yang memiliki skor dibawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan.
Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.
Merugikan
Analisa Warta Kota, kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan perankingan apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain.
Hal itu lantaran di setiap instansi SKD dan SKB penilaiannya dilakukannya secara terintegrasi.
Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk mempengaruhi kelulusan akhir.
Sementara SKB memiliki bobot 60 persen untuk diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir.
Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir.
Padahal dengan sistem perankingan yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade akan masuk ke tes SKB.
Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus passing grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus pasing grade secara murni.
Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN sudah menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa peraturan terkait pengisian jabatan kosong sudah ditandatangan pada pekan lalu.
Sehingga seharusnya sejak Senin (19/11/2018) peraturan itu sudah aktif sebab mesti masuk ke lembaran negara.
Nah, maka para peserta CPNS 2018 harap bersabar dulu untuk menanti keputusan final terkait skema pengisian formasi kosong tersebut.