BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Karyawan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Tetap Dipekerjaan
Tim kami akan memberikan pendampingan kepada pekerja yang mengalami kecacatan fisik untuk siap kembali bekerja.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dia menilai, program itu sudah dimulai sejak 2015. Bamun belum dilakukan secara masif karena minimnya pengetahuan perusahaan tentang RTW.
Khomsan berharap, sisa 300 perusahaan lagi bisa berkomitmen dalam mendukung program RTW bagi karyawannya.
"Sebetulnya tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mau berkomitmen dalam mendukung program RTW ini, namun setidaknya mereka harus memiliki jiwa kemanusiaan untuk karyawannya," katanya.
"Apalagi program ini tidak dipungut biaya tambahan dari premi yang dibayar setiap bulan," katanya.
Hingga saat ini, sudah ada 10 karyawan yang mengalami kecacatan fisik akibat kecelakaan kerja telah kembali bekerja.
Bahkan saat ini, lembaganya tengah memberikan pendampingan kepada salah seorang karyawan untuk di tempatkan di bidang baru.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Sasar Pengurus RT RW Hingga Anggota Linmas
"Ada karyawan pabrik yang jatuh dari ketinggian 20 meter sehingga kakinya diamputasi. Saat ini dia masih bekerja di perusahaan yang sama, namun di lain bidang," ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Muhammad Kosim mengapresiasi upaya BPJS-TK cabang Bekasi Kota dalam memberikan advokasi pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
"Selama ini pekerja yang mengalami kecacatan tentu khawatir tidak akan diterima bekerja kembali," kata Kosim.
"Namun dengan adanya program ini, mereka bisa mendapat motivasi bahwa tenaganya akan tetap dipakai perusahaan," kata Kosim.