Ribuan Orang Bela Guru Besar IPB yang Dituntut karena Kesaksiannya Soal Kebakaran Hutan
Ribuan orang membela Guru Besar Kehutanan dari IPB Profesor Bambang Hero Saharjo yang digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa ke PN Cibinong.
PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
Prof Bambang Hero Saharjo sudah menjadi ahli lebih dari 200 kasus baik perkara pidana maupun perdata kasus karhutla di Indonesia.
Berdasarkan keterangan ahlinya, sudah banyak pelaku karhutla yang divonis bersalah.
Untuk Riau khususnya, keterangan ahli Prof Bambang Hero Saharjo digunakan untuk memvonis bersalah para terpidana seperti PT Adei Plantation and Industry (korporasi dan General Manager Daneshuvaran KR Singam), PT Nasional Sagu Prima (korporasi dan General Manager Ir Erwin), PT Langgam Inti Hibrindo (Manager Operasional, Frans Katihokang), PT Palm Lestari Makmur (Direktur, Iing Joni Priyana dan Manager Plantation, Edmond Jhon Pereira), PT Jatim Jaya Perkasa (Korporasi dan Asisten Kepala, Kosman Vitoni Emanuel Siboro) dan PT Wana Subur Sawit Indah (Pimpinan Kebun, Thamrin Basri).
Melalui petisi ini dan demi keadilan untuk Ahli Pejuang Lingkungan Hidup kami meminta Pengadilan Negeri Cibinong tidak menerima/ menolak gugatan yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Desakan penolakan ini didasarkan pada tiga alasan.
Pertama, Pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata sesuai Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kedua, Keterangan ahli yang disampaikan Prof Bambang Hero di depan majelis hakim terbukti benar, lalu dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara
Ketiga, Bambang Hero telah berkontribusi menyelamatkan lingkungan hidup dan memberikan keadilan bagi warga Indonesia yang terkena polusi asap karena karhutla yang berasal dari korporasi
Kami meminta semua orang yang terdampak polusi asap di Indonesia untuk mendukung dan memperkuat petisi ini demi menyelamatkan ahli pejuang lingkungan hidup.
Kami mendesak agar:
1. Pengadilan Negeri Cibinong tidak menerima/ menolak gugatan yang diajukan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KPK bertanggung jawab membela keselamatan dan keamanan Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr dan Dr Basuki Wasis.
3. Menyerukan kepada seluruh pejuang lingkungan hidup khusunya kepada akademisi untuk melawan kriminalisasi yang diajukan oleh korporasi.