Kasus Ratna Sarumpaet

Lolos Dari UU ITE, Mahfud MD Sebut Prabowo Subianto Dkk Bisa Dijerat UUU Zaman Soekarno!

Prof Mahfud MD menegaskan para penyebar hoax kasus Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat dengan UU ITE, kecuali dengan UU ini.

Editor: Suprapto
Instagram @mohmahfudmd
Prof Dr Mohammad Mahfud MD 

"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais dan sebagainya dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya tapi kalau mereka benar-benar terjebak karena dia simpati lalu menggumumkan itu menurut saya ndak bisa dihukum Prabowo," tutur Mahfud MD.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang bisa dihukum apabila memenuhi dua persyaratan yakni Mens Rea dan Actus Reus.

Mens Rea berhubungan dengan niat seseorang dan Actus Reus menyangkut perbuatannya.

"Kelakuannya itu sudah terjadi dia bicara di depan televisi tersebar ke masyarakat menimbulkan keributan tapi kan Mens Rea-nya belum ada (dan) belum tahu kita. Apakah dia sengaja bikin ribut apa ndak. Kalau dia tidak tahu ya tidak apa-apa gitu," ucap Mahfud MD.

Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Achmad menilai Prabowo capres tak bisa dianggap terlibat dalam hal ini lantaran seluruh orang itu memberi empati kepada Ratna Sarumpaet dan ceritanya yang ternyata bohong itu.

"Keterlibatan itu kan tergantung reaksinya apa. Kalau kemarin kan reaksinya meminta polisi mengusut. Kalau menurut saya tidak bisa dikenakan lah, karena itu normatif saja karena mereka berasumsi apa yang diceritakan Ratna Sarumpaet benar. Jadi menurut saya tidak bisa dikenakan lah. Cukup Ratna Sarumpaet saja," ujar Suparji.

Lebih lanjut, Suparji mengatakan Ratna Sarumpaet mesti dijerat UU ITE atas berita bohong yang ia sebarkan lewat tokoh-tokoh partai politik sekelas Amien Rais dan Prabowo Subianto, serta tim pemenangan Prabowo-Sandi.

Ahli Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Achmad, menilai kelakuan Ratna Sarumpaet harus diproses hukum meski Ratna Sarumpaet telah meminta maaf.

"Meminta maaf kepada siapa dia. Ini tidak boleh dibiarkan. Ini harus diproses hukum, harus dicari tahu niat jahatnya apa," kata Suparji ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (3/10/2018).

Menurut Suparji, alasan Ratna Sarumpaet harus dijerat hukum karena tindakan Ratna Sarumpaet berbohong amat berisiko dengan statusnya sebagai Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kebohongan Ratna Sarumpaet, kata Suparji, dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan antar golongan karena statusnya sebagai Jurkamnas Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ini kena UU ITE, informasi bohong. Dia menciptakan kegaduhan orang, dan berpotensi menciptakan permusuhan," kata Suparji.

Apalagi saat kabar bohong itu tersebar, seketika di media sosial muncul komentar-komentar terhadap kelompok lain.

Tentunya hal itu lantaran Ratna Sarumpaet memakai tokoh-tokoh nasional sekelas Prabowo Subianto dan Amien Rais untuk mengabrkan berita bohongnya itu.

"Tindakannya sangat berbahaya. Bayangkan sekaliber Pak Prabowo, Pak Amien Rais sampai turun gara-gara operasi plastik dia. Kan gila itu, berbahaya itu. Di bawah itu kan bisa macem-macem reaksinya," kata Suparji.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved