Ratna Sarumpaet Dipukuli Diduga Kabar Bohong, Otaknya Bisa Dipidana UU ITE Jika Penuhi Unsur Ini

PENGANIAYAAN terhadap Ratna Sarumpaet kini diduga sebagai sebuah kabar bohong. Otak penyebarnya ternyata bisa dikenakan UU ITE.

Twitter @fadlizon
Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon 

Sedangkan berdasarkan konfirmasi ke RS Bina Estetika diketahui bahwa Ratna Sarumpaet memang dirawat pada tanggal 21 sampai dengan 24 September 2018 dalam rangka operasi plastik. 

Hal itu tercatat dalam buku register rawat inap RS Bina Estetika bahwa Ratna Sarumpaet masuk hari Jumat tanggal 21 September 2018 pukul 17.00

Berdasarkan rekaman CCTV Ratna Sarumpaet keluar RS Bina Estetika pada hari Senin tanggal 24 September 2018 pukul 21.38 WIB.

Pertanyaan besarnya apabila memang laporan polisi itu benar, maka siapakah otak dari penyebaran kabar terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet itu? 

Dalam laporan polisi berjudul ''Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet' dicapture 1 twit Fadli Zon @fadlizon dan 1 postingan instagram Rachel Maryam @cumarachel terkait penganiayaan yang disebut menimpa Ratna Sarumpaet

@fadlizon menulis 'Mbak @RatnaSpaet mmg mengalami penganiayaan n pengeroyokan oleh oknum yg blm jelas. Jahat n biadab sekali'.

@cumarachel menulis 'Setelah dikonfirmasi, kejadian penganiayaan benar terjadi..hanya saja waktu penganiayaan bukan semalam melainkan tgl 21 kemarin. Berita tidak keluar karena permintaan bunda @ratnaSpaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma.Mohon doa'. 

Tapi belum diketahui apakah kedua akun media sosial itu yang memulai isu ini atau tidak. 

UU ITE

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, terkait kabar bohong dapat dijerat Pasal 28 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Bunyi pasal itu sebagai berikut : 

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA).

Tapi untuk dapat dijerat dengan pasal tersebut, penyebar kabar bohong harus memenuhi seluruh unsur yang ada dalam pasal tersebut. 

Hukumonline.com pernah mengulas unsur-unsur di kedua pasal tersebut agar penyebar berita bohong dapat dikenakan pidana UU ITE dalam rubrik 'klinik'. 

Hukumonline.com menulis bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved