Warga Nilai Pemkot Depok Tak Bernyali Robohkan Tembok Tutup Akses Jalan Kecamatan Limo
Hanya sepeda motor yang bisa melintas dan masuk ke halaman Kantor Kecamatan Limo.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Di atasnya dipasang sebuah spanduk kain selebar sekitar 4 X 1 meter. Spanduk bertuliskan larangan bagi siapapun agar tidak membongkar pagar tembok tanpa izin pemilik lahan.
Akibat penutupan akses jalan ini, kendaraan roda empat, tidak dapat melintas masuk menuju ke Kantor Kecamatan Limo, Depok.
Hanya sepeda motor yang bisa melintas dan masuk ke halaman Kantor Kecamatan Limo.
Hal ini membuat warga dan pegawai kecamatan yang membawa mobil dan hendak menuju ke Kantor Kecamatan Limo, terpaksa memarkirkan kendaraannya agak jauh dari pintu gerbang dan halaman Kantor Kecamatan Limo.
Mobil terpaksa terparkir berjejer tak jauh dari pagar drum dibeton yang menutup jalan.
Parkiran mobil di sana sempat mengular hingga ke sisi Jalan Raya Limo yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Limo.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menuturkan dari hasil konsultasi pihaknya dengan Polresta Depok dan Bagian Hukum Pemkot Depok, terkait masalah ini, pihaknya memutuskan melakukan gugatan kepemilikan lahan ke PN Depok, sebelum membongkar pagar beton.
"Jadi pembongkaran pagar yang menutup akses jalan di sana, akan sangat tergantung dari perintah atau putusan PN Depok. Karena saat ini kasusnya masih disidang dan bergulir di sana," kata Nina.(bum)