Warga Nilai Pemkot Depok Tak Bernyali Robohkan Tembok Tutup Akses Jalan Kecamatan Limo
Hanya sepeda motor yang bisa melintas dan masuk ke halaman Kantor Kecamatan Limo.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KETUA Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Limo, Risani menuturkan salah langkah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyelesaikan permasalahan terkait pemagaran tembok beton di akses jalan masuk ke Kecamatan Limo, sejak April 2018 lalu.
Pemagaran dengan menutup akses jalan itu dilakukan Suganda, salah seorang warga yang mengklaim pemilik lahan.
Akibatnya sampai kini atau sejak 5 bulan lalu, akses jalan keluar masuk menuju Kecamatan Limo lumpuh dan tak dapat dilalui kendaraan roda empat.

Menurut Risani, seharusnya Pemkot Depok berani membongkar pagar tembok beton yang menutup akses jalan masuk ke Kecamatan Limo, sekalipun nantinya lahan itu memang milik salah seorang warga.
"Sebab pembangunan pagar beton yang menutup jalan tidak memiliki izin atau IMB, sekalipun dibangun oleh salah seorang warga di lahan yang diklaim miliknya. Apalagi kini Pemkot Depok sudah menggugatnya ke PN Depok terkait kepemilikan lahan. Jadi karena itu lahan sengketa, maka salah satu pihak tidak boleh membuat bangunan di sana," papar Risani, Jumat (24/8/2018).
Namun kata Risani, nyatanya sampai sidang gugatan kepemilikan lahan digelar di PN Depok, Pemkot Depok tak juga berani membongkar pagar beton.
"Jadi sepertinya Pemkot Depok tidak bernyali sama sekali membongkar pagar beton itu. Padahal dasarnya jelas, bahwa pagar beton tak ber IMB dan keberadaannya menganggu aktifitas warga yang ingin mendapatkan layanan di Kecamatan Limo," kata Risani.
Karenanya ia mendesak Pemkot Depok melalui Satpol PP Depok, berani membongkar pagar beton yang menutup akses jalan keluar masuk Kecamatan Limo. "Sebab sudah 5 bulan ini, warga yang bawa mobil kesulitan masuk ke Kecamatan Limo karena akses jalan dipagar beton sekitar 30 meter menjelang gerbang kantor kecamatan," kata dia.
Menurutnya warga sangat mendukung jika Pemkot Depok berani membongkar pagar beton yang menutup akses jalan dan bukan hanya menggugatnya saja ke PN Depok. "Tak perlu tunggu sampai putusan PN Depok final. Harus dibongkar secepatnya, karena akibat akses jalan dipagar, banyak warga yang dirugikan," kata dia.

Seperti diketahui penutupan akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan pagar beton, terjadi sejak Selasa (10/4/2018) lalu oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni Suganda.
Suganda memastikan akses jalan bagian lahannya dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah atas nama ayahnya Joyo.
Penutupan dilakukan dengan pemagaran jalan di sekitar 35 meter menjelang Kantor Kecamatan Limo.
Pemagaran menggunakan beberapa drum yang dijejer sekaligus dibeton di sepanjang lebar jalan. Material kayu, batu dan besi juga ditumpuk di sekitarnya.
Jejeran drum, setinggi sekitar satu meter tersebut juga tampak dilumuri campuran semen dan kerikil.
Beberapa bata hebel ikut dipasang di sekitar drum sekaligus dicor semen.
Di atasnya dipasang sebuah spanduk kain selebar sekitar 4 X 1 meter. Spanduk bertuliskan larangan bagi siapapun agar tidak membongkar pagar tembok tanpa izin pemilik lahan.
Akibat penutupan akses jalan ini, kendaraan roda empat, tidak dapat melintas masuk menuju ke Kantor Kecamatan Limo, Depok.
Hanya sepeda motor yang bisa melintas dan masuk ke halaman Kantor Kecamatan Limo.
Hal ini membuat warga dan pegawai kecamatan yang membawa mobil dan hendak menuju ke Kantor Kecamatan Limo, terpaksa memarkirkan kendaraannya agak jauh dari pintu gerbang dan halaman Kantor Kecamatan Limo.
Mobil terpaksa terparkir berjejer tak jauh dari pagar drum dibeton yang menutup jalan.
Parkiran mobil di sana sempat mengular hingga ke sisi Jalan Raya Limo yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Limo.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menuturkan dari hasil konsultasi pihaknya dengan Polresta Depok dan Bagian Hukum Pemkot Depok, terkait masalah ini, pihaknya memutuskan melakukan gugatan kepemilikan lahan ke PN Depok, sebelum membongkar pagar beton.
"Jadi pembongkaran pagar yang menutup akses jalan di sana, akan sangat tergantung dari perintah atau putusan PN Depok. Karena saat ini kasusnya masih disidang dan bergulir di sana," kata Nina.(bum)