Pilpres 2019
KPU Menyatakan Berkas Pendaftaran Jokowi-Ma'ruf Amin Lengkap
Berkas pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Kyai Haji Ma'ruf Amin dinyatakan lengkap.
WARTA KOTA, PALMERAH---Berkas pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Kyai Haji Ma'ruf Amin dinyatakan lengkap.
"Setelah melakukan penelitian, semua dokumen ada termasuk melampirkan keputusan tingkat pusat partai politik namun karena sesuai aturan partai pengusul adalah partai politik yang mengikuti pemilu terakhir maka dokumen ini ada yang kami remvoi (perbaiki) untuk PSI dan Perindo, demikian syarat pencalonan kami nyatakan lengkap," kata petugas KPU di ruang pendaftaran KPU Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Baca: Prabowo Subianto: Dukungan Demokrat adalah Langkah Besar
Jokowi yang mengenakan kemeja putih bertuliskan "Bersih, Merakyat, Kerja Nyata" dan Ma'ruf Amin yang juga mengenakan jas putih duduk di depan Ketua KPU Arif Budiman.
Keduanya diapit oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan pada 12 Agustus di RSPAD mohon dicermati syarat-syaratnya," kata staf KPU tersebut seperti dilansir Antaranews.com.
Baca: Roy Suryo: Demokrat Dukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Keduanya juga didampingi ketua umum dan sekretaris jenderal partai pengusung. Termasuk sejumlah fungsionaris partai politik pendukung maupun Menteri Kabinet Indonesia Kerja.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca: Kawat Berduri dan Brimob Menjaga Pendaftaran Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Sejumlah syarat itu misalnya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yagn salah satuny adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.
Baca: Sentimen Politik Dalam Negeri, IHSG Dibuka Menguat 25,25 Poin
Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-maruf-amin-mendaftar_20180810_112426.jpg)