Rumah SBY di Kuningan Seharga Rp 300 Milyar, Ini yang Bikin Beda dengan Tetangganya

Meski sudah 'pensiun' sebagai pimpinan tertinggi di negara seribu pulau ini, sosoknya masih menarik perhatian

ANGGIE LIANDA PUTRI
SBY saat mengunjungi Wisma Proklamasi 41 untuk memantau jalannya Pilkada dan menunggu hasil Quick Count, Rabu (27/6/2018). 

SBY mengatakan, hak mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978. Salah satu aturannya yakni pemberian rumah bagi semua mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Sebelum pemerintahan SBY berakhir pada 2014, dibuat aturan turunan dari UU 7/1978 tersebut untuk mengatur lebih detail soal pemberian rumah.

"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling," ucap Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," tambah SBY tanpa menyebut berapa luas tanahnya.

SBY juga mempertanyakan apakah pihak Sekretariat Negara juga menyampaikan kepada media bahwa semua mantan presiden dan mantan wakil presiden juga mendapatkan hak rumah sepertinya. "Jangan dikira hanya saya yang dikasih," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved