Rumah SBY di Kuningan Seharga Rp 300 Milyar, Ini yang Bikin Beda dengan Tetangganya
Meski sudah 'pensiun' sebagai pimpinan tertinggi di negara seribu pulau ini, sosoknya masih menarik perhatian
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer.
Jika dilihat, desain bagian luarnya praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Baca: Data Ini Tunjukkan Jokowi Wajib Rangkul Kekuatan Berbasis Islam
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Di bagian tengah halaman depan rumah, tertancap satu tiang bendera dan di bagian kiri gerbang terdapat satu pos penjagaan.

Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan.
Sebelumnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberian rumah dari negara kepadanya.
Mengutip Kompas.com, SBY mendapat rumah di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), SBY menyinggung pemberitaan televisi yang menyebut luas tanah di rumah tersebut mencapai 5.000 meter persegi. Ada pula yang menyebut 3.000 meter persegi.