Razia Miras

Dua Warung Rokok di Mampang Jual Minuman Keras Ilegal Dirazia

Razia tersebut dilakukan menjelang Ramadan. Tujuannya untuk menghentikan peredaran miras ilegal dan miras oplosan.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Minuman keras ilegal disita petugas Polsek Mampang Prapatan saat razia di sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras di Tegal Parang dan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018) hingga Kamis (10/5/2018) dini hari. 

Polsek Mampang Prapatan melakukan operasi penjualan minuman keras tanpa izin, Rabu (9/5/2018) hingga Kamis (10/5/2018).

Dari razia sepanjang malam tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang.

Baca: Satpol PP Razia Miras di 4 Titik di Depok, Sita 615 Botol Miras

Razia tersebut dilakukan menjelang Ramadan. Tujuannya untuk menghentikan peredaran miras ilegal dan miras oplosan.

Kapolsek Mampang Kompol Tri Harijadi mengatakan, sepanjang operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah kios yang diduga menjual miras ilegal.

Lokasi pertama yakni kios yang terletak di pinggir jalan dekat halte Transjakarta Duren Tiga, Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Mampang Prapatan.

Baca: Jelang Ramadan, Razia Miras Besar-besaran Digelar di Depok

Di lokasi itu, polisi menemukam beberapa botol miras di kios milik Nopie Yandi (31).

"Selanjutnya tim menyasar kios di area parkir gedung Centra Kemang 72 di Jalan Kemang Raya, Bangka," ucapnya.

Di kios milik Mukidin (60) itu, polisi menyita banyak barang bukti antara lain
sebanyak 26 plastik kemasan anggur Merah, 9 botol anggur Kolesom, 6 botol anggur putih, 5 botol arak, dan 14 botol bir.

Baca: Razia Miras Jangan Cuma Kalau Ada Korban Tewas

"Selanjutnya petugas membawa penjual berikut minuman kerasnya ke Polsek Mampang Prapatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kompol Tri Harijadi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved