5 Hal di Surat Dakwaan Yang Bakal DIbantah Pengacara Dokternya Setnov
Wirawan Adnan, pengacara dokter Bimanesh Sutarjo, bakal membantah 5 hal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Rangga Baskoro |
"Beliau tidak pernah memerintahkan perawat seperti yang didakwakan. Termasuk menyuruh untuk menggunakan selang infus anak-anak," tutur Wirawan.
Baca: Anies Akui Banyak Masalah Lalu Putuskan Buka Lagi Jalan Jatibaru Raya
5. Membantu Fredrich Yunadi
Terakhir, Wirawan menolak apabila dokter Bimanesh dianggap membantu Fredrich Yunadi memesan kamar nomor 323 VIP di RS Medika Permata Hijau.
"Kalau membooking lantai 3 VIP itu kan dari rumah sakit. Dia (Bimanesh) kan hanya dokter tamu saja. Kami juga akan bantah itu," ucapnya.
Meski begitu, ia tak menampik adanya kesalahan prosedur saat awal mula Setyo Novanto hendak di rawat di rumah sakit itu.
"Tapi dia mengakui bahwa melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran. Mungkin seharusnya saat memeriksa harus ada surat pengantar dari IGD, tapi yang terjadi tidak demikian, itu kami akui," ungkapnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim, Mahfudin memutuskan agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Jumat (23/3) mendatang.
”Kita sepakat persidangan untuk sementara dilanjutkan pada Jumat tanggal 23 Maret, karena hari itu yang kosong dari jadwal kami," kata Mahfudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dokter-bimanesh_20180308_200341.jpg)