Rabu, 29 April 2026

5 Hal di Surat Dakwaan Yang Bakal DIbantah Pengacara Dokternya Setnov

Wirawan Adnan, pengacara dokter Bimanesh Sutarjo, bakal membantah 5 hal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Dokter Bimanesh 

WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Wirawan Adnan, pengacara dokter Bimanesh Sutarjo, bakal membantah 5 hal dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Bimanesh merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor terkait kasus Setya Novanto. 

Inilah 5 hal yang akan dibantah pengacara : 

1. Halangin penyidikan

"Pertama, tidak benar kalau klien kami dengan sengaja membantu menghalangi penyidikan. Itu tidak ada," ujar Wirawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

2. Minta surat pengantar

Wirawan juga membantah kliennya sempat menemui dokter Michael Chia Cahaya untuk meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil.

Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia karena dia belum memeriksa Setya Novanto.

Hal itu menyebabkan dokter Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.

Wirawan juga akan menyanggah dakwan tersebut.

Baca: 2 Sahabat Ditemukan Bersimbah Darah di Depok

3. Membuat surat pengantar rawat inap

"Ketiga, dokter Bimanesh tidak pernah membuat surat pengantar rawat inap," jelas Wirawan.

4. Memerintahkan perawat

Wirawan juga menyangkal apabila kliennya dituduh memerintahkan perawat untuk merawat Setya Novanto setelah memanipulasi prosedur rumah sakit.

"Beliau tidak pernah memerintahkan perawat seperti yang didakwakan. Termasuk menyuruh untuk menggunakan selang infus anak-anak," tutur Wirawan.

Baca: Anies Akui Banyak Masalah Lalu Putuskan Buka Lagi Jalan Jatibaru Raya

5. Membantu Fredrich Yunadi

Terakhir, Wirawan menolak apabila dokter Bimanesh dianggap membantu Fredrich Yunadi memesan kamar nomor 323 VIP di RS Medika Permata Hijau.

"Kalau membooking lantai 3 VIP itu kan dari rumah sakit. Dia (Bimanesh) kan hanya dokter tamu saja. Kami juga akan bantah itu," ucapnya.

Meski begitu, ia tak menampik adanya kesalahan prosedur saat awal mula Setyo Novanto hendak di rawat di rumah sakit itu.

"Tapi dia mengakui bahwa melakukan kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran. Mungkin seharusnya saat memeriksa harus ada surat pengantar dari IGD, tapi yang terjadi tidak demikian, itu kami akui," ungkapnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim, Mahfudin memutuskan agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Jumat (23/3) mendatang.

”Kita sepakat persidangan untuk sementara dilanjutkan pada Jumat tanggal 23 Maret, karena hari itu yang kosong dari jadwal kami," kata Mahfudin.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved