Minggu, 19 April 2026

Fakta Persidangan Ungkap Otak Kasus Tanah Kosambi

Fakta persidangan pun perlahan - lahan terungkap. Setelah Jaksa Penuntut Umum, Marolok Halomoan menyecar sebanyak 21 pertanyaan kepada terdakwa.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Suasana persidangan kasus Tanah Kosambi, Rabu (6/12). 

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Namun seiring berjalannya waktu Adipurna Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001.

Pada 2008 Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya tanpa sepengetahuan Adipurna Sukarti.

Ini merupakan erjuangan kedua Adipurna Sukarti mencari keadilan. Sebelumnya pada 14 Mei 2012, dirinya sudah melaporkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP.

Namun pada perjalanannya, kasus tersebut di SP3 hingga dua kali. SP3 pertama dikeluarkan pada 24 April 2013. SP3 kedua dikeluarkan pada 12 Agustus 2015.

Adipurna Sukarti tidak menyerah, ia kembali memperkarakan dua rekannya dengan tuduhan memberikan keterangan tidak sesuai saat membuat Akta Autentik. Dan dijerat Pasal 266 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1. (*)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved