Selasa, 28 April 2026

Fakta Persidangan Ungkap Otak Kasus Tanah Kosambi

Fakta persidangan pun perlahan - lahan terungkap. Setelah Jaksa Penuntut Umum, Marolok Halomoan menyecar sebanyak 21 pertanyaan kepada terdakwa.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Suasana persidangan kasus Tanah Kosambi, Rabu (6/12). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

WARTA KOTA, TANGERANG - Sidang kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan ke dalam Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti dengan terdakwa Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/12/2017).

Dalam sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Fakta persidangan pun perlahan - lahan terungkap. Setelah Jaksa Penuntut Umum, Marolok Halomoan menyecar sebanyak 21 pertanyaan kepada terdakwa.

Suasana persidangan kasus Tanah Kosambi, Rabu (6/12).
Suasana persidangan kasus Tanah Kosambi, Rabu (6/12). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Terdakwa yakni Suryadi Wongso serta Yusuf Ngadiman sebagai Direktur Utama dan Komisari PT Salembaran Jati di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang tadinya bekerja sama dengan korban.

PT Salembaran Jati ini perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan. Korban pun merasa tertipu miliaran rupiah dan melaporkan kedua orang tersebut ke pihak berwajib.

"Terungkap bahwa kasus ini diotaki oleh Yusuf Ngadiman," ujar Marolok dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (6/12/2017).

Fakta tersebut juga dinyatakan langsung oleh Suryadi Wongso.

"Memang tidak ada koordinasi dengan Adipurna. Semua operasional PT Salembaran Jati dilakukan oleh Yusuf Ngadiman," ucap Suryadi Wongso saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia menjelaskan Komisari dalam PT itu hanya sebagai pelengkap saja dalam Akta Autentik. "Akta itu juga tidak ditanda tangani oleh Adipurna. Yusuf hanya memberitahu secara lisan. Yusuf juga yang memalsukan," katanya.

Majelis Hakim, Hasanudin juga mempertanyakan hal ini. Dalam Akta itu hanya ada dua tanda tangan saja, padahal ada tiga pihak yang melakukan kerja sama dalam perjanjian.

Kedua terdakwa memperoleh sahan 35 persen, sedangkan korban 30 persen. Dan dilakukan tanda tangan fiktif oleh terdakwa.

Hakim dan Jaksa mempertanyakan dengan tajam mengingat juga memeriksa notaris pekan lalu. Dan notaris pun menyatakan tidak ada tanda tangan dari Adipurna Sukarti dalam Akta Autentik ini.

"Alasannya waktu itu sedang proses negosiasi, karena ada niat mau beli seluruh saham," papar Suryadi Wongso.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini berawal ketika Adipurna bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Adipurna kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Namun seiring berjalannya waktu Adipurna Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001.

Pada 2008 Adipurna menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya tanpa sepengetahuan Adipurna Sukarti.

Ini merupakan erjuangan kedua Adipurna Sukarti mencari keadilan. Sebelumnya pada 14 Mei 2012, dirinya sudah melaporkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP.

Namun pada perjalanannya, kasus tersebut di SP3 hingga dua kali. SP3 pertama dikeluarkan pada 24 April 2013. SP3 kedua dikeluarkan pada 12 Agustus 2015.

Adipurna Sukarti tidak menyerah, ia kembali memperkarakan dua rekannya dengan tuduhan memberikan keterangan tidak sesuai saat membuat Akta Autentik. Dan dijerat Pasal 266 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved