100 Hari Anies Sandi
5 Program Unggulan Gubernur Ahok Ini Bakal Digusur Gubernur Anies Baswedan
Pada beberapa kebijakan, Anies secara spesifik menyebut akan mengubah peraturan gubernur yang dibuat Ahok.
Perubahan desain kawasan Sudirman-Thamrin dan rencana pencabutan larangan sepeda motor berdampak pada kebijakan lainnya, yaitu terkait electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Baca: Usai Makan Bubur Ayam, Warga Citamiang Sukabumi Terpaksa di Larikan ke Rumah Sakit
Konsep ERP pada pemerintahan sebelumnya memang hanya bisa diterapkan pada mobil. Itu sebabnya rancangan awal Sudirman-Thamrin dibuat tanpa akses sepeda motor.
Seiring dengan niat Anies mencabut larangan sepeda motor, konsep ERP pun harus diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.
Baca: Dishub Pilih Percepat Penerapan ERP dan Perbaikan Layanan Transportasi
Artinya, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing harus diubah lagi.
"ERP tadi dilaporkan progress-nya, arahannya adalah asumsikan semua moda kendaraan," ujar Anies
"Oleh karena itu, cari teknologi yang terbaru saat dilaksanakan. Jangan teknologi terbaru saat direncanakan karena itulah kami minta mereka cari teknologi yang paling tepat," lanjut Anies.
3. Kegiatan agama di Monas
Anies juga akan mengubah peraturan gubernur yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.
"Sekarang itu tidak boleh untuk kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu, nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies.
Baca: Horee, Monas Akan Dibuka untuk Kegiatan Keagamaan
Pada pemerintahan Ahok, Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan. Menurut Ahok, bukan pergub yang harus diubah Anies, melainkan keputusan presiden.
"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah keppres, PP-nya," kata Ahok.
Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral.