Sabtu, 18 April 2026

Polisi Sidik Dugaan Korupsi Penetapan NJOP Pulau C dan D, Walhi Curiga

Polisi menaikkan status kasus dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D ke penyidikan, mulai Kamis (2/11/2017) kemarin.

Dennis Destryawan
Bangunan di Pulau D yang dikuasai PT Kapuk Naga Indah (KNI), merupakan satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Polisi menaikkan status kasus dugaan korupsi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D ke penyidikan, mulai Kamis (2/11/2017) kemarin.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus panas tersebut.

Tapi, sejumlah aktivis pendukung penghentian proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta, tak yakin polisi mampu mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Penetapan NJOP senilai Rp 3,1 juta oleh Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta dinilai mencurigakan.

Baca: DPRD DKI Dukung Polisi Usut Dugaan Korupsi Penetapan NJOP Dua Pulau Reklamasi

Apalagi, penetapan itu menjadi jalan masuk PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau C dan D, memperoleh hak guna bangunan (HGB) kedua pulau tersebut.

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau-pulau Kecil Walhi Nasional Oni Mahardika, mengaku tak tahu apa motif polisi ikut menangani kasus dugaan korupsi terkait reklamasi pulau.

Apalagi, diketahui pula penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki kasus yang sama, terkait penetapan NJOP Rp 3,1 juta dan proses PT Kapuk Naga Indah mendapatkan HGB-nya.

Baca: Jokowi: Saya Sebagai Presiden Tidak Pernah Keluarkan Izin Reklamasi, Sebagai Gubernur Juga Tidak

"Harusnya kan kalau KPK sedang menyelidiki, maka polisi tak mendadak mengambil kasusnya seperti ini," kata Oni ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (3/11/2017).

Hal itulah yang membuat Oni curiga dengan motif polisi dan berpikiran buruk.

"Takutnya nanti setelah diproses polisi, ternyata dinyatakan tak ada masalah," ujar Oni.

Baca: Jusuf Kalla Setuju Pembangunan Pulau Reklamasi yang Sudah Kadung Jadi Dilanjutkan

Bahkan, lebih buruk lagi, kasus dibuat terlunta-lunta tak jelas walau statusnya sudah penyidikan. Apalagi, rekam jejak polisi mengusut kasus korupsi cenderung tak sebaik KPK.

Di beberapa kasus korupsi, polisi gagal menyeret otak utama korupsi. Biasanya, di proyek pengadaan, polisi hanya bisa menyentuh sampai pejabat pembuat komitmen (PPK). Bahkan, beberapa kasus penyidikan korupsi di Bareskrim Mabes Polri mandek.

Salah satunya kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz yang diprediksi dapat menyeret Sylviana Murni, mantan Cawagub pada Pilkada DKI. Kasus itu kini mangkrak dan tak jelas kelanjutannya, padahal statusnya sudah penyidikan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved