Tukang Seblak Sawangan yang Ditusuk Pegawainya, Sudah Pulang dari Rumah Sakit
Penjual seblak yang ditusuk pegawainya sendiri, Selasa (24/10/2017) lalu, sudah boleh pulang dari rumah sakit.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sehingga pelaku menusuk korban 3 kali, saat korban tengah menonton televisi sambil tiduran di sofa di ruang tengah rumah.
Korban mengalami satu luka tusuk di rahang, dan dua luka tusuk di kepala belakang. Ia kemudian dilarikan ke RS UIN Ciputat untuk mendapat perawatan intensif.
Suwardji menuturkan, dari keterangan saksi mata dan pengakuan pelaku, motif penusukan yang dilakukan Zulkarnaen adalah karena dendam dan kesal. "Motifnya adalah dendam dan kesal," kata Suwardji.
Dendam Zulkarnaen tersebut papar Suwardji berawal saat Zulkarnaen meminjam sepeda motor Yopi."Saat itu Zulkarnaen jatuh dan sepeda motor Yopi rusak. Sedangkan Zulkarnaen, tangan kanannya terkilir," kata Suwardi.
Karena sepeda motor yang rusak, Zulkarnaen meminta uang ke orangtuanya di Ujung Pandang untuk memperbaiki motor. "Zulkarnaen pun dikirim uang oleh orangtuanya Rp 700 Ribu untuk memperbaiki motor korban," katanya.
Uang itu lalu diserahkan Zulkarnaen ke Yopi. "Setahu Zulkarnaen, biaya untuk perbaikan motor tidak sampai Rp 700 Ribu. Karenanya Zulkarnaen meminta uang Rp 50 Ribu dari uang sisa itu untuk biaya urut tangannya yang terkilir," kata Suwardji.
Namun sudah beberapa kali diminta, kata Suwardji, Yopi tak juga memberikan uang Rp 50 ribu untuk biaya urut tangan Zulkarnaen.
"Apalagi Zulkarnaen merasa uang itu adalah uang dari orangtuanya. Tapi waktu diminta ke korban, korban selalu bilang besok terus," kata Suwardji.
Akhirnya, Zulkarnaen dendam dan kesal kepada korban. Semuanya memuncak pada Selasa (24/10/2017) dan pelaku yakni Zulkarnaen mengambil pisau dapur di rumah Yopi, dimana selama ini ia tinggal.
Ia kemudian menusuk Yopi tiga kali. Satu tusukan mengenai rahang kanan dan dua tusukan di kepala belakang.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi dan akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Namun, istri Yopi, Hanifah membantah suaminya enggan memberikan uang ke pegawainya untuk biaya perawatan tangan, yang menjadi pemicu pegawainya dendam.
Sebab kata Hanifah, jangankan uang Rp 50 ribu, biaya perawatan Zulkarnaen atau pelaku, saat jatuh dari motorpun ditanggung ia dan suaminya.
Saat itu katanya jari Zulkarnaen patah serta kepala dan kakinya dijahit.
"Karena dia tinggal di rumah jadi dari pihak RS menghubungi suami karena perlu jaminan. Sebetulnya itu bukan tanggung jawab kita karena kecelakaan diluar jam kerja dan saat itu dia mabuk. Tapi karena rasa kemanusiaan kita tidak biarkan begitu saja dan kami tanggung," katanya.