Minggu, 12 April 2026

Artis Terjerat Narkoba

Jaksa Tuntut Putra Jeremy Thomas Dihukum Enam Bulan Penjara

Ketua tim kuasa hukum Axel, Nurhadi Budi Yuwono, keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Axel tidak bersalah.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Axel Matthew Thomas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/10/2017), terkait kasus penyalahgunaan narkotika. 

WARTA KOTA, TANGERANG - Axel Matthew Thomas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/10/2017), terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan. Putra aktor beken Jeremy Thomas itu dituntut enam tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 20 juta, oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Axel dengan pidana penjara enam bulan," ujar JPU Iqbal, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tangerang.

Baca: Dijadwalkan Pukul 09.000, Sidang Putra Jeremy Thomas Tak Kunjung Dimulai

Axel juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serta membantu perbuatan tindak pidana psikotropika. Bahkan, dirinya juga telah melakukan penyerahan psikotropika.

"Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) junto pasal 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucapnya.

Selama persidangan, Axel berlaku sangat baik dan kooperatif. Ia juga mengakui semua perbuatannya, dan ikut menyesali apa yang telah dilakukannya, serta tidak berbelit-belit memberi keterangan.

Baca: Panglima TNI Jelaskan Alasan Pemerintah Harus Segera Beli Sukhoi SU-35

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim PN Tangerang RA Suharni memberikan kesempatan kepada Axel dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pleidoi, pada Senin (30/10/2017) pekan depan.

Ketua tim kuasa hukum Axel, Nurhadi Budi Yuwono, keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Axel tidak bersalah.

"Kalau mau dibilang seperti itu ya tidak apa-apa. Yang jelas, kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kami akan menyiapkan pleidoi dan membacakannya, pada 30 Oktober 2017," kata Nurhadi.

Baca: Pimpinan Kelompok Saracen Kerap Bobol Akun Facebook Orang Lain

Hal senada diungkapkan Jeremy Thomas, ayah Axel. Aktor kondang itu juga mengaku sangat keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, Axel tidak bersalah. Hal itu terungkap dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

"Saya merasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kami juga sebagai keluarga dari korban sudah menjalankan semua upaya yang terbaik," tuturnya.

Jeremy menambahkan, ada tiga hal yang akan menjadi perhatian keluarga. Pertama, tes urine dan darah Axel yang negatif narkoba, serta tidak adanya bukti psikotropika di lokasi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved