Artis Terjerat Narkoba
Jaksa Tuntut Putra Jeremy Thomas Dihukum Enam Bulan Penjara
Ketua tim kuasa hukum Axel, Nurhadi Budi Yuwono, keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Axel tidak bersalah.
Baca: Polri Pesan 15 Ribu Pucuk Senjata, Pindad Cuma Sanggup Sediakan Lima Ribu
"Tetapi yang ingin saya tegaskan, yang terpenting fakta persidangannya. Tes urine dan darah Axel negatif, dan saat kejadian tersebut tidak ditemukan barang bukti psikotropika tersebut," papar Jeremy.
Untuk itu, pihak keluarga dan kuasa hukum Axel akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. Pleidoi itu merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang akan meringankan hukuman Axel.
Sedangkan menurut pihak kepolisian yang menangkap Axel, ada sejumlah alat bukti sehingga putra Jeremy Thomas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama, ditemukannya bukti transfer dana sebesar Rp 1,5 juta dari Axel kepada tersangka untuk memesan narkotika jenis happy five (H5). Selanjutnya, pesan tertulis berisi pemesanan pil happy five tersebut.
Penangkapan Axel bermula dari tertangkapnya penumpang pesawat JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan dilakukan, pada Jumat, 14 Juli 2017. Dari keterangan kedua orang itu, polisi lalu menangkap Axel yang diduga memesan pil happy five di hotel, di kawasan Jakarta Selatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-axel-matthew-thomas-2_20171025_175315.jpg)